Diduga Tahu Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Bakal Diperiksa Lagi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Maret 2023 01:46 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada pekan depan, Rabu (15/3). Politikus NasDem itu akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi di tubuh kementerian yang dipimpinnya yakni kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Kominfo periode 2020 sampai 2022. Pemeriksaan Johnny G Plate oleh Kejagung ini merupakan kedua kalinya. Pertama kali Johnny diperiksa sebagai saksi pada 14 Februari lalu. Ketika itu, Johnny diperiksa selama sembilan jam. Ada 51 pertanyaan yang ditanyakan penyidik Kejagung kepada Johnny menyangkut kapasitasnya sebagai Menkominfo mengawasi proyek Bakti Kominfo. "Rabu depan. Kalau datang jam 9 kemungkinan ketemu menteri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Kamis (9/3). Rencana pemanggilan Johnny G Plate juga dibenarkan oleh Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo. "Tunggu saja minggu depan dipanggil sebagai saksi," kata Prabowo. Pada pemeriksaan sebelumnya, Johnny G Plate menyatakan siap untuk memenuhi pemeriksaan kembali sepanjang hal tersebut diperlukan untuk penyelesaian penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. “Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan saya sebagai warga negara dan pimpinan kementerian, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakan dengan baik,” tutur Johnny di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Johnny berharap kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan segera tuntas. Terlebih, Indonesia masih dalam tahap pemulihan perekonomian nasional dan berbagai proyek kementerian tentu dimaksudkan untuk mendukung upaya tersebut. “Pembangunan infrastruktur layanan bagi masyarakat, pemerintah, untuk mengusahakan perekonomian,” kata Johnny. Johnny juga menyampaikan permohonan maafnya karena baru dapat memenuhi pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi itu. Selain itu, dirinya menegaskan dirinya akan sangat kooperatif dalam mengikuti penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya tersebut. “Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan para penyidik Kejaksaan Agung. Pertanyaan-pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan bertanggung jawab karena itu aturannya,” ujarnya. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka. Kejagung juga masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Adapun 5 tersangka dalam kasus ini adalah sebagai berikut; AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Peran Tersangka Dalam kasus ini para tersangka merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara. Peran Tersangka AAL, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa. AAL Peran Tersangka GMS, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. GMS Peran Tersangka YS, secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang sebenarnya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE. YS Peran Tersangka MA, bekerja sama dengan Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL yang telah berstatus tersangka. Ia menyebut tersangka MA bersama Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL berperan melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang lelang. MA Dalam hal ini dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga, ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang. Sementara peran Tersangka IH, telah melakukan pemufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo, inisial IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy (Foto: Doc MI) Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nuramin) #Johnny G Plate Bakal Diperiksa Lagi