Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Tuntaskan Kasus Pencucian Uang Rp 300 T di Kemenkeu

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Maret 2023 03:22 WIB
Jakarta, MI - Belum selesai gembar-gembor kasus Rafael Alun Trisambodo, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali diramaikan oleh isu transaksi mencurigakan dengan nilai yang fantastis. Tidak tanggung-tanggung, pernyataan itu langsung disampaikan oleh salah satu orang kepercayaan Presiden Joko Widodo yakni Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu awalnya menyampaikan hal tersebut saat lawatan ke Jogja. Dia mengaku mendapat laporan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun yang mana mayoritas terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea-Cukai. Namun belakangan, mantan Ketua MK itu mengadakan konferensi pers dengan Menkeu Sri Mulyani yang pada akhirnya temuan transaksi itu dinyatakan sebagai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan korupsi. Bahkan, kabarnya skandal dugaan TPPU di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melibatkan 964 pegawai akan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menepis rumor tersebut, Ketut mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan menangani kasus tindak pidana pencucian uang tersebut. “Saya belum dapat informasinya, sedang didalami KPK tanyakan ke sana ya,” ujarnya singkat, Senin (13/3). Ketut mengatakan, Kejagung telah menandatangani dan menyepakati perjanjian. Hal ini menjadikan sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menangani suatu tindak pidana. “Kalau sudah ditangani oleh lembaga lain, kita tidak boleh masuk karena itu etikanya dan ada MoU (Memorandum of Understanding) nya silakan ditanyakan KPK perkembangannya,” pungkasnya. Namun demikian pada konferensi pers pada Selasa (14/3) kemarin PPATK justru menyatakn bahwa transaksi sebesar Rp300 triliun yang diberitakan media massa sebagai pergerakan uang tidak lazim di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai bukan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini tentunya bakal mencederai hingga melecehkan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang revolusi mental. Jika kasus ini tidak dibongkar dan diselesaikan secara hukum, ibarat melempar lumpur di wajah Jokowi, bahkan menginjak-injak dan memperkosa Dewi Keadilan. Untuk itu, Aktivis 98, Uchok Sky Khadafi meminta Presiden Jokowi untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 Triliun di Kemenkeu agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat juga kecurigaan antar pembantu Jokowi lainnya. “Perlu dijaga yakni kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara dalam hal ini dirjen pajak dan Kemenkeu,” katanya. Bila perlu Jokowi menginstruksikan kepada Mahfud MD menyerahkan data dugaan TPPU ke aparat penegak hukum bukan ke lembaga yang justru tengah dicurigai. Pasalnya, dugaan skandal itu sekarang bukan lagi ranah PPATK, tetapi sudah masuk ranah hukum yang perlu disidik. "Tugas Mahfud adalah ambil data 300 triliun itu di PPATK, dan data ini di bawa ke aparat hukum, bukan di bawa ke kantor Sri Mulyani atau kemenkeu. Korupsi atau tidak, kasus Kemenkeu ini harus di bawa ke aparat hukum agar disidik,” bebernya. Senada dengan Pengamat politik, Ujang Komarudin meminta Jokowi menyikapi geger transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu dengan nilai Rp300 triliun. Jokowi harus menginstruksikan kedua menterinya untuk membuka data tersebut kepada publik. Menurutnya, langkah ini dianggap penting bukan hanya menghentikan kegaduhan namun berkaitan dengan kepercayaan publik. “Mestinya Pak Jokowi turun tangan karena ini melibatkan pembantu-pembantu Presiden. Pak Mahfud MD ingin mengungkapkan kecurigaan transaksi Rp300 triliun yang melibatkan pegawai Kemenkeu. Sementara Bu Sri Mulyani meragukan data itu,” kata Ujang Ujang juga meyakini pengungkapan data tersebut juga penting agar tidak ada data yang dimanipulasi. Maka Presiden Jokowi juga harus intervensi untuk memastikan kebenaran data yang diklaim Mahfud berdasarkan laporan PPATK. “Kalau ini benar tentu menyakitkan bagi rakyat. Maka Pak Jokowi jangan diam saja, jangan lepas tangan. Harus menginstruksikan Menko Polhukam dan Sri Mulyani untuk membuka secara transparan agar tidak ada yang dimanipulasi,” pungkasnya. (LA) #Dugaan Pencucian Uang Rp 300 T di Kemenkeu

Topik:

Jokowi TPPU Menkeu