Korupsi DP4 Pelindo Rp148 Miliar, Kerjagung Periksa Saksi dari BRI

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Maret 2023 22:25 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi lagi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), Tahun 2013 - 2019. “Saksi yang diperiksa yaitu PI selaku Team Leader pada Bagian Custodian Operation Divisi Investment Services BRI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Selasa (21/3). Ketut mengatakan pemeriksaan ini dilakukan kejaksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 - 2019. Diketahui, Kejagung telah menaikan kasus ini ke tahap penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, di antaranya yaitu Direktur Utama Dana Pensiun Perusahan Pelabuhan dan Pengerukan Periode 2011-2016 berinisial EW, dan pihak swasta inisial US. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS insial S, Direktur PT Bintang Berlian Berjaya inisial AAA, dan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) i nisial DN. “Pemeriksa para saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberksaan dalam perkara korupsi ini,” katanya. Selain itu, kerugian negara dari kasus korupsi dana pensiun pada institusi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo, tahun 2013-2019 Pelindo mencapai Rp148 miliar, pada hari ini Senin lalu, (13/3). “Kami penyidik masih berasumsi ada satu kerugian negara kurang lebih Rp148 miliar hampir Rp150 miliar,” tukas Ketut. #Korupsi DP4 Pelindo Rp148 M
Berita Terkait