Sudah Penuhi Unsur, DPR Disarankan Segera Bentuk Pansus Bongkar Skandal Transaksi di Kemenkeu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 22 Maret 2023 19:21 WIB
Jakarta, MI - Rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membongkar skandal transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus tetap didorong. Hal itu sebagaimana disampaikan pengamat hukum dari Citra Institute, Nawari saat diwawancarai Monitor Indonesia, Rabu (22/3). "Pembentukan pantia khusus (Pansus) DPR untuk mengungkap skandal jumbo di Kementerian Keuangan perlu dilakukan," katanya. Pasalnya, kata dia, hingga saat ini belum ada kejelasan hukum terkait kasus transaksi jumbo yang diungkap PPATK, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Kementerian Keuangan. Dia menjelaskan, secara teotrikal ilmu hukum, Pemerintah dan DPR telah diberikan kewenangan yang bersifat open legal policy menganai hak angket DPR. "Sepanjang hak tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan kepentingan bangsa dan negara," terangnya. Dugaan skandal transaksi jumbo di Kementerian Keuangan sudah memenuhi unsur untuk segera dilakukan Pansus atau hak angket oleh DPR. Apalagi, mengingat skandal tersebut sangat berdampak luas bagi masyarakat. "Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3," tandasnya. (ABP)   #DPR Disarankan Segera Bentuk Pansus Bongkar Skandal Transaksi di Kemenkeu

Topik:

-