Korupsi DP4 Rp 148 Miliar, Kejagung Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Maret 2023 04:15 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Depok inisial IG sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019, pada Selasa (28/3). “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (29/3). Adapun kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun DP4 tahun 2013-2019 ini ditaksir mencapai Rp148 miliar lebih. Sejauh ini Kejagung sudah memeriksa 40 saksi lebih, namun belum ada tersangka. Perkara dugaan korupsi tersebut diketahui bermodus penggelembungan upah makelar dan tanah alias mark up. Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan bahwa kasus tersebut baru naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada awal tahun 2023. Adapun duduk perkara diawali adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo Tahun 2013 sampai dengan 2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4). "Dana pensiun Pelindo yah itu untuk investasi, ada pengadaan tanah, tapi ternyata bermasalah," jelasnya. Lahan tersebut, lanjut Kuntadi, tersebar di beberapa lokasi yakni pulau Jawa dan Sumatra. Sejauh ini, penyidik masih mendalami peruntukan dan status kepemilikan lahan tersebut. "Nanti, itu masih didalami," tandasnya. #Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok#Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok