Endar Sebut KPK Tak Pernah Putuskan Status Kasus Formula E, Mengapa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 April 2023 22:12 WIB
Jakarta, MI - Brigjen Endar Priantoro menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah memutuskan status kasus Formula E. Endar juga tidak membantah adanya perbedaan pendapat dalam proses penyelidikan kasus Formula E. Menurutnya, perbedaan pendapat itu wajar di KPK. Dia menyebutkan status kasus dugaan korupsi Formula E belum diputuskan naik ke tingkat penyidikan karena adanya dugaan perbedaan pendapat yang juga diduga penyebab Endar dicopot dari jabatannya dan dikembalikan ke Polri. "Kalau soal perbedaan pendapat kan biasa sebenarnya perbedaan pendapat dalam satu forum ekspose. Tapi ya nggak pernah ada keputusan, nggak pernah ada kan berarti masih ada beda pendapat, dan memang sampai sekarang masih belum ada keputusan apakah naik atau tidak," kata Endar kepada wartawan, Selasa (4/4). Meski demikian, tegas dia, KPK tetap bekerja dalam pengusutan kasus ini secara profesional. "Tapi faktanya kami ini bekerja sebagaimana yang kami lakukan. Objektivitas kami menurut profesional kami yang selama ini kami lakukan," pungkasnya. Sebelumnya, Endar dan Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya. KPK telah membantah surat rekomendasi ke Polri atas nama Endar dan Karyoto terkait isu Formula E. Adapun Karyoto saat ini telah dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya. Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini diisi oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas. Sementara nasib Endar di KPK masih menggantung. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih ingin mempertahankan Endar di KPK, namun Firli Cs menginginkan Endar dipulangkan ke Polri.