Jenderal Polisi Ditarik Lemahkan KPK!
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
6 April 2023 03:10 WIB
![Jenderal Polisi Ditarik Lemahkan KPK!](https://monitorindonesia.com/2023/04/KPK-Polri.jpg)
Jakarta, MI - Polemik antara Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Endar Priantoro dan pimpinan KPK belum berakhir. Sebenarnya Polri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Namun KPK tetap mengembalikan Endar ke Polri.
Sejauh ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang khawatir menjadi alasan tetap mempertahankan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak lain, hal ini dilakukan untuk memperkuat KPK dan sebagai komitmen memberantas korupsi.
"Yang jelas Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK. Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK dengan melalui proses open bidding yang cukup berat yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan tentunya terpilih," kata Sigit kepada wartawan, Rabu (5/4).
Dengan demikian, Sigit menyerahkan sepenuhnya kepada Endar terkait pelaporan yang dilakukan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK. Menurutnya, langkah itu dilakukan Endar dalam kapasitasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sigit juga menyerahkan masalah itu untuk diselesaikan sesuai proses yang ada di KPK.
"Saat ini beliau mengambil langkah itu, kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK. Sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana apakah itu dari inspektorat atau dari Dewas," pungkasnya.
Pimpinan KPK sebelumnya memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK tidak memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Usai Diperiksa KPK, Walkot Semarang Mbak Ita Tutup Mulut soal Aliran Dana dari Kontraktor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu Mbak Ita saat di KPK, Kamis (1/8/2024) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mbak-ita.webp)
Usai Diperiksa KPK, Walkot Semarang Mbak Ita Tutup Mulut soal Aliran Dana dari Kontraktor
38 menit yang lalu
Hukum
![Dugaan Keterlibatan Dirut PT Nusa Halmahera Mineral Haji Robert di Kasus Abdul Gani Kasuba Dirut PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert memenuhi panggilan KPK, Kamis (1/8/2024).](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/haji-robert-2.webp)
Dugaan Keterlibatan Dirut PT Nusa Halmahera Mineral Haji Robert di Kasus Abdul Gani Kasuba
1 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Dugaan Keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral di Kasus Suap Izin Proyek Malut, Haji Robert Dicecar! Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/haji-robert-1.webp)
KPK Usut Dugaan Keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral di Kasus Suap Izin Proyek Malut, Haji Robert Dicecar!
1 jam yang lalu