Bareskrim Polri Tangkap Andi Pangerang Hasanuddin, Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 April 2023 18:09 WIB
Jakarta, MI - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin di wilayah Jombang, Jawa Timur. Penangkapan itu buntut komentarnya di Facebook yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah yang disinyalir dengan penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri. "Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar kepada wartawan, Minggu (30/4). Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. "Ya tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya," kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (25/4). "Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," imbuhnya. Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah. #Bareskrim Polri Tangkap Andi Pangerang Hasanuddin

Topik:

Polri BRIN