Akal-akalan Teddy Minahasa
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
30 April 2023 19:46 WIB
![Akal-akalan Teddy Minahasa](https://monitorindonesia.com/2023/03/Teddy-Minahasa.jpeg)
Jakarta, MI - Pada sidang pembelaan terakhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat mengaku menjadi korban perang bintang di tubuh Polri.
Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, hal itu hanyalah akal-akalan saja Teddy Minahasa untuk mengaburkan substansi perkara yang menyelubunginya.
Ia meyakini Teddy akan diputuskan bersalah dan dihukum oleh hakim.
"Dengan menyampaikan dia sebagai korban perang bintang, (sebenarnya) TM mencoba melakukan pengalihan isu saja," ujar Poengky kepada wartawan, Minggu (30/4).
Pihaknya, tambah dia lebih melihat ke fakta-fakta persidangan saja dalam kasus ini yang mana para saksi juga menyatakan bahwa Teddy Minahasa melakukan suatu tindak pidana.
"Saksi-saksi, bukti-bukti, dan keterangan ahli, jelas-jelas menyatakan TM melakukan kejahatan," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim mengadili Teddy lantaran terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Maka Teddy dituntut pidana mati untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Menurut Poengky, pasal yang diterapkan kepada Teddy Minahasa cukup berat, yaitu hukuman mati. Sehingga ia akan berusaha mati-matian agar terlepas dari tuntutan tersebut.
"Pasal-pasal yang menjerat kejahatannya hukumannya berat, sehingga dia menggunakan berbagai cara untuk bisa lolos dari jeratan hukum," ungkapnya.
Selain itu, ia menyarankan agar mantan Kapolda Sumatera Barat itu bersikap ksatria dan mengakui perbuatannya. Bukannya malah menuding adanya perang bintang dan melempar bola liar tersebut tanpa bukti.
"Seharusnya kesatrialah, jangan menyalahkan orang lain karena kesalahan diri sendiri," pungkasnya.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Tanggapan Kompolnas Terkait Pelecehan Wartawan oleh Dirlantas Polda Sulteng Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-anggota-kompolnas-poengky-indarti.webp)
Tanggapan Kompolnas Terkait Pelecehan Wartawan oleh Dirlantas Polda Sulteng
18 Juli 2024 14:35 WIB
Hukum
![Oknum Polisi Tilep Barbuk Narkoba, Kompolnas Dorong Atasannya Diperiksa Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kompolnas.webp)
Oknum Polisi Tilep Barbuk Narkoba, Kompolnas Dorong Atasannya Diperiksa
17 Juli 2024 05:47 WIB
Hukum
![Menkopolhukam Pastikan Kompolnas Turun Langsung Awasi Kasus Vina Cirebon Menko Polhukam Hadi Tjahjanto [Foto: Repro Antara]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hadi-tjahjanto.webp)
Menkopolhukam Pastikan Kompolnas Turun Langsung Awasi Kasus Vina Cirebon
21 Juni 2024 17:27 WIB
Hukum
![Kasus Polwan Bakar Suami Polisi, Kompolnas Minta Diperiksa Kejiwaan Pasca Melahirkan Briptu Fadhilatun Nikmah (28), yang membakar suaminya yang juga anggota polisi bernama Briptu Rian Dwi Wicaksono (28). [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/polwan-bakar-suami.webp)
Kasus Polwan Bakar Suami Polisi, Kompolnas Minta Diperiksa Kejiwaan Pasca Melahirkan
11 Juni 2024 09:00 WIB
Hukum
![Penanganan Kasus Vina Diduga Tak Sesuai Prosedur, Kompolnas Angkat Bicara Foto para terpidana kasus Vina Cirebon diduga mengalami kekerasan fisik saat di BAP pihak kepolisian (Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-sejumlah-terpidana-kasus-pembunuhan-vina-di-cirebon.webp)
Penanganan Kasus Vina Diduga Tak Sesuai Prosedur, Kompolnas Angkat Bicara
20 Mei 2024 15:04 WIB