Akal-akalan Teddy Minahasa 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 April 2023 19:46 WIB
Jakarta, MI - Pada sidang pembelaan terakhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat mengaku menjadi korban perang bintang di tubuh Polri. Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, hal itu hanyalah akal-akalan saja Teddy Minahasa untuk mengaburkan substansi perkara yang menyelubunginya. Ia meyakini Teddy akan diputuskan bersalah dan dihukum oleh hakim. "Dengan menyampaikan dia sebagai korban perang bintang, (sebenarnya) TM mencoba melakukan pengalihan isu saja," ujar Poengky kepada wartawan, Minggu (30/4). Pihaknya, tambah dia lebih melihat ke fakta-fakta persidangan saja dalam kasus ini yang mana para saksi juga menyatakan bahwa Teddy Minahasa melakukan suatu tindak pidana. "Saksi-saksi, bukti-bukti, dan keterangan ahli, jelas-jelas menyatakan TM melakukan kejahatan," tukasnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim mengadili Teddy lantaran terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Maka Teddy dituntut pidana mati untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3). Menurut Poengky, pasal yang diterapkan kepada Teddy Minahasa cukup berat, yaitu hukuman mati. Sehingga ia akan berusaha mati-matian agar terlepas dari tuntutan tersebut. "Pasal-pasal yang menjerat kejahatannya hukumannya berat, sehingga dia menggunakan berbagai cara untuk bisa lolos dari jeratan hukum," ungkapnya. Selain itu, ia menyarankan agar mantan Kapolda Sumatera Barat itu bersikap ksatria dan mengakui perbuatannya. Bukannya malah menuding adanya perang bintang dan melempar bola liar tersebut tanpa bukti. "Seharusnya kesatrialah, jangan menyalahkan orang lain karena kesalahan diri sendiri," pungkasnya.