Pekan Ini! Kejagung Gelar Perkara Korupsi BTS Kominfo yang Menyeret Johnny G Plate dan Gregorius Alex Plate

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Mei 2023 07:19 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menggelar perkara kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo yang menyeret nama Menteri Kominfo Johnny G Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya bakal melakukan gelar perkara kasus tersebut paling lambat pekan ini. “InsyaAllah paling lambat pekan depan ekspose dilakukan,” kata Febrie, Sabtu (6/5). Soal adanya tersangka baru maupun status hukum dari Johnny Plate yang telah diperiksa dua kali dalam kasus tersebut, Febrie belum berkomentar. "Kita tunggu saja," singkatnya. Sementara itu, Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejagung, Kuntadi sebelumnya mengatakan bahwa usai pemeriksaan Menkominfo Johnny Plate untuk kedua kali pada beberapa waktu lalu, bahwa gelar perkara bakal dilakukan secara menyeluruh. "Ekspose akan dilakukan secara menyeluruh. Tidak terbatas pada JGP," ujar Kuntadi. Sebelumnya, peran Menkominfo Johnny G Plate terbongkar dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Dalam BAP yang tersebar, Anang memberikan keterangan bahwa dirinya bertemu Johnny G Plate sekira Januari hingga Februari 2021 di Ruang Menteri Kantor Kominfo. Dalam pertemuan tersebut, ada pembicaraan mengenai "dana operasional" sebesar Rp 500 juta yang mesti diserahkan setiap bulan. "Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?" tanya Johnny kala itu. "Soal apa?" jawab Anang, bertanya balik. "Soal dan operasional tim pendukung Menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu," kata Johnny. Anang bersama dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto, perkaranya telah dilimpah ke penuntut umum pada Selasa (2/5/2023) kemarin. Sementara dua tersangka lain, yaitu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan masih berada di bawah kewenangan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Gelar Perkara Korupsi BTS Kominfo