Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun: Masing-masing Penyidik Dapat Rp 40 Juta!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Mei 2023 10:19 WIB
Jakarta, MI - Pemeriksaan Emylia Said dan Herwansyah dipindahkan dari Mabes Polri ke kantor PT Aria Citra Mulia. Pemindahan pemeriksaan atas permintaan Emylia dan Herwansyah. AKBP Bambang Kayun meminta uang Rp700 juta uang suap agar lokasi pemeriksaan dapat dipindahkan. Uang suap tersebut akan dibagikan kepada tiga penyidik Bareskrim Mabes Polri yang memeriksa Emylia Said dan Herwansyah. Pemindahan lokasi pemeriksaan ini bermula ketika Emylia Said dan Herwansyah mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. Mereka beralasan sakit, tetapi sebenarnya hanya pemeriksaan dilakukan di kantor PT Aria Citra Mulia. AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto didakwa menerima suap Rp57,1 miliar terkait pengurusan perkara di Mabes Polri. Suap itu terdiri dari uang ditambah satu unit mobil Toyota Fortuner, dengan total nilai Rp57,1 miliar. Tujuan pemberian untuk tersebut adalah untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah yang keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri dalam mengurus perkara pidana umum di Bareskrim. Bambang mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum. Alur dugaan suap kepada AKBP Bambang Kayun diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muh Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/5). "Emylia Said dan Herwansyah tidak bersedia menghadiri pemeriksaan di Mabes Polri dan menginginkan pemeriksaan dilakukan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni," kata Muh Asri Irwan. Emylia Said dan Herwansyah kemudian menyampaikan keinginannya ke Bambang melalui melalui orang kepercayaannya bernama Farhan. Mereka semua bertemu di Spring Hill Golf Residence, Pademangan, Jakarta Utara pada pertengahan 2016. Untuk memuluskan keinginannya tidak diperiksa di Mabes Polri, Emylia dan Herwansyah diminta oleh Bambang Kayun untuk menyiapkan uang Rp700 juta. Uang suap itu akan dibagikan kepada para penyidik. Herwansyah menyerahkan uang Rp700 juta dalam amplop kepada Farhan di PT Aria Citra Mulia yang kemudian dibawa ke Mabes Polri untuk diserahkan ke Bambang. "Selanjutnya Farhan menemui terdakwa (Bambang) di ruangannya di Divisi Hukum Mabes Polri dan menyerahkan uang sebesar Rp700 juta kepada terdakwa," ucap Asri. Lokasi pemeriksaan pun pindah dari Bareskrim Mabes Polri ke kantor PT Aria Citra Mulia. Bambang juga meminta Emylia dan Herwansyah menyiapkan empat kotak berisi kue dan uang dalam amplop. Masing-masing penyidik mendapatkan Rp40 juta. Dalam kasus perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM), AKBP Bambang Kayun Bagus PS didakwa menerima suap berupa uang dan mobil. Uang tersebut diserahkan secara tunai melalui Farhan dan Yayanti. Bambang Kayun didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. #Kasus Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun