Ogah Justice Collaborator, Johnny G Plate "Lindungi" Elite Partai NasDem?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Juni 2023 10:32 WIB
Jakarta, MI - Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebelumnya mendorong Menkominfo nonaktif Johnny G Plate menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo dengan total kerugian negara Rp 8 triliun. Tujuannya agar bisa membongkar kasus dugaan korupsi tersebut secara terang benderang. Namun demikian NasDem baru-baru ini ogah untuk justice collaborator untuk sang Sekjen NasDem itu, justru lebih memilih melakukan perlawanan kepada Kejagung dengan mengajukan praperadilan. Terkini beradar kabar, diduga bahwa langkah ini sebagai cara untuk melindungi elite partai NasDem itu sendiri. "Sangat disayangkan kalau benar tersangka korupsi pembangunan BTS, Johnny G Plate menolak menjadi Justice Colaborator. Sangat mungkin ada pihak yang dilindungi oleh Johnny G Plate sehingga menolak menjadi Justice Colaborator. Mungkin saja Johnny G Plate melindungi Surya Paloh dan elite Partai NasDem yang juga terlibat dalam kasus pembangunan BTS," ungkap pengamat politik Fernando Emas kepada Monitor Indonesia, Senin (5/6). Selain itu, tambah dia, jangan-jangan Johnny G Plate ingin melindungi adanya aliran dana ke Partai NasDem yang diduga banyak pihak dipergunakan untuk membangun Tower NasDem. Untuk itu, ia meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas siapa saja pihak-pihak yang terlibat, termasuk kalau ada dari kalangan dari elit Partai NasDem. Termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke Partai NasDem. "Saya yakin, penolakan Johnny G Plate menjadi Justice Colaborator tidak akan menghambat pengusutan kasus kasus korupsi pembangunan BTS secara tuntas," tutup Fernando. NasDem Siapkan Praperadilan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pihaknya sedang menyiapkan praperadilan, alih-alih menjadi justice collaborator. "Kami akan praperadilan bukan justice collaborator," kata Willy ditemui di NasDem Tower, Jumat (2/6). Namun, Willy belum bisa menyampaikan kapan praperadilan tersebut akan diajukan. "Nanti kita akan sampaikan di hal yang berbeda," kata Willy. Lebih jauh Willy mengatakan, selama proses praperadilan berjalan, maka Jhonny masih diberikan kesempatan untuk maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2024. "Praperadilan asumsinya kan masih (pencalonan) tetap berjalan, artinya asumsi beliau tidak bersalah," kata Willy. NasDem Dorong Justice Collaborator Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mendorong Sekjen non aktif Partai Nasdem Johnny G Plate menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo dengan total kerugian negara Rp 8 triliun. Menurut Ali, dengan menjadi JC, Johnny Plate bisa membongkar kasus dugaan korupsi tersebut secara terang benderang. "Kita ingin mendorong Pak Johnny untuk kemudian membuka ini dan bahkan kalau perlu dia jadi justice collaborator, ya membuka kasus ini secara terang benderang," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (26/5). Dengan menjadi JC, kata Ali, Johnny bisa membongkar pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut dia, dari situ akan kelihatan siapa mengambil apa dan siapa menerima apa sehingga tidak ada fitnah dengan menuduh pihak tertentu tanpa dasar. "Kemudian nanti kita terbebas dari fitnah, kan kita memasuki tahun politik. Nasdem masih meyakini betul bahwa ini murni penegakkan hukum walaupun di media mainstream mendengar ini ada politiknya, macam-macam yang berbau politik tapi Nasdem masih berpikiran positif," tandas dia. Ali mengaku Johnny Plate merupakan tokoh yang paling tahu dugaan korupsi BTS tersebut. Karena itu, kata dia, jika serius mengungkap kasus ini, maka tokoh kunci harus bersuara. "Saya pikir dia tahu, dia pasti tahu siapa siapa yg bermain. Jadi mungkin akan lebih membantu penegak hukum untuk membuka scara terang," pungkas Ali. LPSK Persilahkan Johnny G Plate Ajukan JC Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mempersilakan  mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, untuk mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan permohonan justice collaborator Johnny G. Plate akan ditangani secara profesional dan independen. “LPSK mempersilakan yang bersangkutan mengajukan permohonan. LPSK akan memproses secara profesional dan independen sesuai peraturan yang berlaku," ujar Maneger, Sabtu (27/5). Maneger mengatakan LPSK saat ini belum menerima permohonan JC resmi dari Plate maupun tersangka BAKTI lainnya. Sebelumnya, Maneger mengatakan LPSK membuka pintu bagi para whistleblower kasus korupsi. Ia mengatakan, bahkan pihaknya menerima permohonan perlindungan atau justice collaborator, bagi kasus rasuah. Diketahui, Johnny G Plate ditetapkan tersangka saat menjabat sebagai Menkominfo karena disebut sempat meminta dana sebesar Rp 500 juta per bulan kepada anak buahnya, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Selain Plate dan Anang, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan juga turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Akibat tuduhan korupsi tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memperkirakan kerugian negara dalam kasus BTS ini mencapai angka hingga Rp 8,32 triliun. Hasil hitung BPKP dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di tempat kejadian dan meminta pendapat dari para ahli. (LA)