Korupsi Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah, Brigita Manohara Kembalikan Uang Rp 480 Juta

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Juni 2023 13:56 WIB
Jakarta, MI - Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara mengaku telah mengembalikan uang Rp 480 juta yang diduga berasal dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Diketahui, Brigita hari ini, Senin (5/6) diperiksa lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus ini. "Hari ini, saksi Brigita M dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus tersangka RHP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Awalnya, Brigita dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Rabu, 24 Mei 2023, namun ia tidak hadir, sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya menjadi hari ini. Ali mengkonfirmasi bahwa Brigita telah hadir di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan dan akan segera diperiksa oleh tim penyidik KPK. Usai diperiksa, Brigita mengaku dicecar 18 pertanyaan. Brigita tampak keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 11.58 WIB, Senin (5/6/2023). Dia mengaku ditanya soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ricky Ham. "Tadi diperiksa, jadi dipanggil memenuhi panggilan dari penyidik untuk tersangka RHP, atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Saya diperiksa ditanyai 18 pertanyaan, dan untuk materinya bisa tanya langsung nanti ke penyidik ya," ujar Brigita. "Jadi kalau kemarin kan pemeriksaan hanya untuk tindak pidana korupsi. Nah sekarang itu untuk tindak pidana pencucian uang. Jadi ada dua tindak pidana yang berbeda, yang nanti akan didakwakan sama tersangka RHP," sambungnya. Dia mengatakan telah mengembalikan pemberian Ricky Ham kepada KPK. Dia mengaku datang untuk melengkapi berkas dugaan TPPU Ricky Ham. "Iya sudah semua ya (aset dikembalikan). Ini hanya melengkapi berkas untuk tindak pidana lanjutan yang lainnya yang akan disangkakan," tuturnya. Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Selanjutnya, KPK juga menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang setelah pengembangan kasus. Tim penyidik KPK telah menyita aset Ricky Ham Pagawak senilai sekitar Rp30 miliar yang diduga terkait dengan kasus pencucian uang. Dalam penyelidikan tersebut, KPK juga mengonfirmasi adanya dugaan aliran uang dari Ricky Ham Pagawak kepada beberapa pihak, salah satunya adalah Brigita Manohara sebagai saksi. (LA)