Akses Silon Masih Dibatasi, Ketua Bawaslu: Lama-lama Kita Pidanain Ini!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 12 Juni 2023 09:07 WIB
Jakarta, MI - Keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) masih dialami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Bahkan, dalam melakukan pengawasan pasa Silon hanya diberi waktu 15 menit. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan, Bawaslu tidak diperbolehkan untuk mengakses dokumen dari para caleg yang telah diunggah ke dalam aplikasi Silon. "Dokumennya hanya orangnya, fotonya, gunanya apa ?," katanya kepada wartawan, Senin (12/6). "Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini doang, gimana alat bukti yang mau disampaikan," ujarnya menambahkan. Bagja mengatakan, Bawaslu juga tidak diperkenankan oleh KPU untuk memfoto dokumen dari para caleg. Bagja pun merasa geram karena KPU tidak memberikan seluruh akses Silon kepada Bawaslu. "Foto tidak boleh, menghalangi penyelidikan, itu kan termasuk dalam pidana, lama-lama kita pidanain ini," tegasnya. Meski begitu, Bagja mengaku bahwa Bawaslu dapat melihat dokumen persyaratan termasuk didalamnya curriculum vitae (CV) dan ijazah dari para caleg. Namun, dibatasi hanya 15 menit. Dengan batas waktu yang diberikan ini, kata Bagja, pihak merasa kesulitan dalam melakukan pengawasan. "Kan repot, jangan-jangan kita dianggap bukan penyelenggara oleh KPU," sindirnya. Dia tantang KPU jika ada laporan dari masyarakat terkait keabsahan dokumen dari para caleg, apakah berkenan untuk melakukan pengecekan secara langsung. Sebab, Bawaslu diberi batas waktu saat mengakses Silon termasuk melihat dokumen yang telah disampaikan caleg ke KPU. "Kami minta ketika ada laporan masyarakat, kita cek bersama. Apakah KPU mau?," tandasnya. (ABP)     #Akses Silon Masih Dibatas #Bawaslu Bakal Pidanakan KPU