Penghapusan Laporan Penerimaan Dana Kampanye Sulitkan Bawaslu Lakukan Pengawasan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 12 Juni 2023 10:07 WIB
Jakarta, MI - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, menyampaikan, penghapusan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) akan menyulitkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan. "Ya tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit," kata Bagja kepada wartawan, Senin (12/6). Kendati begitu, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan LPSDK. Sebab, dana yang diterima peserta pemilu serentak 2024 harus tetap diawasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye. "Itu instrumen yang akan kita gunakan dalam melakukan pengawasan," jelasnya. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI ini, menyatakan, penghapusan LPSDK ini nantinya akan menjadi permasalahan, karena menyangkut pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu RI pada masa tahapan kampanye. "Ada masalah (terhadap pengawasan) pasti iya," ujarnya. Bagja meminta agar KPU lebih terbuka dan membuka untuk Bawaslu dalam pengawasan terhadap dana kampanye yang diterima partai politik peserta pemilu 2024. "Tapi tentu yang kita inginkan lebih terbuka ini masalah pengawasan dana kampanye," terangnya. Lebih lanjut Bagja menyampaikan, karena LPSDK telah dihapus, Bawaslu akan melakukan pengawasan pada laporan awal dan akhir dana kampanye yang diterima partai politik. "Laporan awal dan akhir tentu akan kita bandingkan nanti. Dan, kami harapkan instrumennya lebih terbuka dibanding 2019 lalu," tandasnya. (ABP)       #Penghapusan Laporan Penerimaan Dana Kampanye #Persulit Bawaslu Lakukan Pengawasan