Legislator Usulkan Amandemen Terbatas UU Kepemiluan


Jakarta, MI- Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin memberikan usulan untuk melakukan amandemen terbatas terhadap undang-undang kepemiluan sebagai langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Khozin mengatakan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut, revisi undang-undang pemilu tidak dapat berdiri sendiri dan harus dilakukan dengan metode Omnibus Law.
"Ya sudah kita lakukan amendemen terbatas saja terkait dengan undang-undang kepemiluan karena hampir pasti dengan putusan ini, revisi undang-undang pemilu tidak berdiri sendiri, tapi harus melakukan kodifikasi atau omnibus law," kata Khozin, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah tersebut berkaitan dengan undang-undang lainnya, seperti UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah.
"Banyak undang-undang lain yang berkaitan dengan amar putusan ini," tuturnya.
Khozin mengatakan bahwa amandemen undang-undang kepemiluan perlu untuk dilakukan jika DPR ingin secara langsung menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Itu perspektif. Jika kita konsisten, ingin secara direct putusan MK dilaksanakan, ya way out-nya satu-satunya ya itu harus melakukan amendemen," ucapnya.
"Karena kalau tidak melakukan amandemen, ya kita merumuskan satu produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi." ujarnya.
Topik:
DPR RI Muhammad Khozin Putusan MK PemiluBerita Sebelumnya
12 Calon Dubes RI Akan Mengikuti Fit And Proper Test di DPR
Berita Selanjutnya
Nama eks Menko Kemaritiman dan Adik Luhut Masuk Daftar Calon Dubes RI
Berita Terkait

Lalu Hadrian Irfani Usul Konsep “Kitchen School” untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Daerah 3T
22 jam yang lalu

Ratna Juwita Desak Pemerintah Pastikan Kesiapan Produksi Etanol Sebelum Terapkan E10
9 Oktober 2025 12:54 WIB

Sukamta Desak Pemerintah Tegas, Tolak Konten LGBT di Animasi Anak Netflix
6 Oktober 2025 20:52 WIB

Mardani Ali Sera: Pemilu Suriah Jadi Langkah Menuju Stabilitas dan Persatuan Bangsa
6 Oktober 2025 14:22 WIB