PKB soal Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah: Kurang Komprehensif

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 Juli 2025 14:24 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid (Foto: Dok/MI)
Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah kurang komprehensif dalam mempertimbangkan berbagai hal, seperti sistem kepartaian hingga sistem pemerintahan daerah. 

"Putusan MK, menurut saya, kurang komprehensif. Kita harus melihat semua sistem. Jadi mulai dari sistem kepartaian, sistem pemerintahan gitu di daerah dan sebagainya," kata Jazilul dikutip pada, Sabtu (5/7/2025).

Jazilul mengatakan putusan MK yang memisah pemilu nasional dan daerah tersebut akan berdampak terhadap masa jabatan kepala daerah dan DPRD. 

Menurutnya, putusan MK itu juga akan berdampak pada perpanjangan jabatan dari kepala daerah dan DPRD periode 2024-2029, sebab pelaksanaan pemilu nasional dan daerah diberi jeda selama 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan. 

"Implikasi dari istilah lokal dan nasional itu memimplikasikan ada perpanjangan lagi masa atau pengisian jabatan di luar janji dia pemilu kan?," tuturnya.

Lebih lanjut, Jazilul mengatakan bahwa banyak dampak yang tidak diperhitungkandan dilihat dalam Putusan MK tersebut, seperti dampak pemisahan pemilu kepada pemerintah dan otonomi daerah. 

"Karena putusan MK ini kan terkait dengan pemilu tapi implikasinya kepada pemerintah daerah kepada otonomi daerah kepada keuangan negara itu banyak implikasinya. Itu yang tidak dihitung dan tidak dilihat di dalam putusan," ujarnya.

Topik:

PKB Jazilul Fawaid Putusan MK Pemilu