Sulit Awasi Dana Kampanye Mencurigakan, Penghapusan LPSDK Jadi Problem Bawaslu
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
12 Juni 2023 11:48 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap dana kampanye. Sebab, KPU RI hapus aturan mengenai Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Maka dari itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan, piaknya akan melakukan pengawasan dana kampanye ini melalui Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK). "Terpaksa di akhir, bandingkan awal dengan akhir," katanya kepada wartawan, Senin (12/6).
Dia mengatakan, dihapusnya LPSDK ini dikhawatirkan akan ada sumbangan yang tidak diketahui sumbernya masuk ke partai politik. "Kalau ada dana yang tiba-tiba muncul dan bunyi di PPATK, tentu akan jadi problem buat kita," jelasnya.
Dia menyampaikan, PPATK kerap menemukan dana mencurigakan yang masuk ke partai politik. Disamping itu, partai yang menerimanya pun tak jarang menginformasikannya kepada Bawaslu. "Karena enggak mungkin dilaporkan-lah dana-dana bermasalah itu, baik di LADK maupun LPSDK," terangnya.
Dia menjelaskan, terkait dana kampanye yang mencurigkan itu dalan dilakukan penyelidikan secara terpisah. Penyelidikan itu nantinya akan dilakukan PPATK. Jika masuk ranah pidana yang melakukan penyelidikan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati begitu, Bagja menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawasi dana kampanye yang diterma oleh partai politik peserta Pemilu serentak 2024. "Jangan bilang-bilang juga kita enggak ngawasin. PPATK kan lihat rekening teman-teman pengurus juga, masalah apa tidak," tandasnya. (ABP)
#Sulit Awasi Dana Kampanye Mencurigakan #Bawaslu RI Awasi Dana Kampanye
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan KPU kembali tercoreng ulah Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Rudi (38) yang kini tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpu-ri-1.webp)
Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan
15 jam yang lalu
Politik
![Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik Suasana Sosialisasi Organisasi Pengawas Pemilu Bagi Stakeholder Pemilu, di Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bas.webp)
Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik
20 jam yang lalu
Metropolitan
![Merasa Diintimidasi Oleh Bawahan, Kepala Sudinhub Jakpus Lapor Polisi Ilustrasi - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat mengangkut kendaraan. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-petugas-dishub-jakpus.webp)
Merasa Diintimidasi Oleh Bawahan, Kepala Sudinhub Jakpus Lapor Polisi
29 Juli 2024 21:40 WIB