Sulit Awasi Dana Kampanye Mencurigakan, Penghapusan LPSDK Jadi Problem Bawaslu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 12 Juni 2023 11:48 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap dana kampanye. Sebab, KPU RI hapus aturan mengenai Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Maka dari itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan, piaknya akan melakukan pengawasan dana kampanye ini melalui Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK). "Terpaksa di akhir, bandingkan awal dengan akhir," katanya kepada wartawan, Senin (12/6). Dia mengatakan, dihapusnya LPSDK ini dikhawatirkan akan ada sumbangan yang tidak diketahui sumbernya masuk ke partai politik. "Kalau ada dana yang tiba-tiba muncul dan bunyi di PPATK, tentu akan jadi problem buat kita," jelasnya. Dia menyampaikan, PPATK kerap menemukan dana mencurigakan yang masuk ke partai politik. Disamping itu, partai yang menerimanya pun tak jarang menginformasikannya kepada Bawaslu. "Karena enggak mungkin dilaporkan-lah dana-dana bermasalah itu, baik di LADK maupun LPSDK," terangnya. Dia menjelaskan, terkait dana kampanye yang mencurigkan itu dalan dilakukan penyelidikan secara terpisah. Penyelidikan itu nantinya akan dilakukan PPATK. Jika masuk ranah pidana yang melakukan penyelidikan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati begitu, Bagja menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawasi dana kampanye yang diterma oleh partai politik peserta Pemilu serentak 2024. "Jangan bilang-bilang juga kita enggak ngawasin. PPATK kan lihat rekening teman-teman pengurus juga, masalah apa tidak," tandasnya. (ABP)     #Sulit Awasi Dana Kampanye Mencurigakan #Bawaslu RI Awasi Dana Kampanye