Lewat Justice Collaborator, Mampukah Johnny G Plate Bongkar Pelaku Utama yang Lebih Besar Peranannya Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Juni 2023 14:05 WIB
Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan justice collaborator yang akan diajukan tersangka korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo Rp 8 triliun, Johnny G Plate bakal jadi rekomendasi jaksa penuntut umum di persidangan nanti untuk meringankan hukuman Menkominfo nonaktif itu. Apalagi kata dia, Sekjen Partai Nasional Demokrat itu mampu membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. “Mungkin itu jadi bahan rekomendasi bagi JPU kepada Majelis Hakim mengenai perkara tersebut yang bisa meringankan hukumannya kalau seandainya bisa membongkar semuanya,” ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (14/6). Kalau misalnya, Johnny G Plate tambah Ketut, benar-benar mengajukan justice collaborator Kejagung akan mempelajari keterangannya yang akan diberikannya selama dipersidangan. "Apakah bisa membongkar pelaku utama lain, yang lebih besar peranannya dalam perkara itu,” pungkas Ketut . Sebelumnya, Johnny G Plate menyatakan diri bersedia untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. Menurut Achmad Cholidin, pengacara Johnny G Plate, kliennya itu akan bekerja sama mengungkap seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya kepadanya Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai informasi, Johnny G Plate merupakan tersangka ke enam dalam kasus ini. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 5 tersangka ditambah lagi yang teranyar menetapkan satu tersangka lagi. Kejagung saat ini terus memeriksa sejumlah saksi dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi. Selian itu, Kejagung juga telah memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny Plate, termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu. Adapun 6 tersangka itu adalah sebagai berikut: Berikut ini tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Johnny Plate: 1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment 5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy 6. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan (LA)