Ini Peran Yusrizki, Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani di Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Juni 2023 02:01 WIB
Jakarta, MI - Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dan kawan-kawan hingga merugikan negara sekitar Rp 8 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Muhammad Yusrizki yang juga sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) sejak Oktober 2021 itu berperan sebagai penyedia sistem panel surya dalam perkara pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai 5 BAKTI Kominfo. “Yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6). Usai dilakukan pemeriksaan, Kuntadi menyatakan bahwa Yusrizki melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama dengan para tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan. “Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain," lanjut Kuntadi. “Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup,” sambungnya. Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan setelah melakukan pemeriksaan dengan Dirut PT Basis Utama Prima itu, Yusrizki langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Sehingga, pada hari ini yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Dan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” jelasnya. Soal PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang menyeret Yusrizki sebagai tersangka, diketahui adalah perusahaan kongsi dua pengusaha tenar di Indonesia. Perusahaan tersebut, dari sumber terbuka selama ini, 99 persen kepemilikan sahamnya adalah milik dari Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro. Ia merupakan suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Terkait itu, Kuntadi menegaskan tim penyidikannya tak membantah. “Bahwa terkait yang ditanyakan itu, sudah masuk dalam materi pokok perkara,” ujar Kuntadi. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate sebagai tersangka atas kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo itu. Johnny bersama dengan para tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Kejagung dinilai merugikan negara mencapai Rp 8 triliun atas perbuatannya tersebut. Para tersangka lainnya itu adalah sebagai berikut: • Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika • Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia • Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 • Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment • Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy • Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) Untuk diketahui, enam dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA, IH, dan Johnny G Plate. Keenam perkara tersangka tersebut segara akan disidangkan. Sedangkan tersangka Windi Purnama masih berproses. (LA) #Peran Yusrizki#Dirut#Perusahaan Milik Suami Puan Maharani#Kasus Korupsi BTS Kominfo# Rp 8 Triliun