Korupsi Komoditi Emas Rp 47,1 Triliun, Jajaran Antam dan Bea Cukai Berulang Kali Diperiksa Kejagung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Juni 2023 10:32 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi terkait komoditas emas yang merugikan negara hingga Rp47,1 triliun naik ke level penyidikan sejak 10 Mei 2023 melalui penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023. Sudah banyak saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun hingga saat ini belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Terdapat dua oknum instansi dari BUMN yakni PT Antam dan Bea Cukai Kemenkeu yang berulang kali dicecar di Gedung Bundar Kejagung Jakarta Selatan itu. Kemarin, Selasa (20/6) Kejagung memeriksa lagi saksi dari Antam dan Bea Cukai. Tujuan pemeriksaannya tak lain adalah untuk kebutuhan penyidikan dalam menguatkan pembuktian dan menemukan tersangka. Para saksi yang diperiksa adalah AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017 merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013/Refining Manager PT Antam periode 2014 dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016, dan M selaku Marketing Manager PT Antam periode 2010-2011. Kemudian BW selaku Marketing Manager PT Antam periode 2011-2014 merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2010 dan Business Development and Engineering Manager PT Antam periode 2011, dan LDT alias SL selaku Staf Toko Emas Inti Sari. Selanjutnya SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi, AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta, dan ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dikutip pada Rabu (21/6). Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa jajaran Antam yakni HTM, mantan Senior Vice President Internal Audit, Selasa (6/6) lalu. Kemudian Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang (Antam) inisial AM bersama MAA (GM), ID (GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia), Selasa (30/5). Dan MF (Manager Finance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia) dan MAK (Trading and Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia) Antam. Sementara itu terkait impor bongkahan emas dari Singapura diperiksa SA, PNS KPU Bea Cukai Bekasi dan AF, PNS KPU Bea Cukai Purwakarta. Belum diketahui, kedua Pegawai BC diperiksa diperiksa dalam skandal emas, khususnya impor emas dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). “Mereka diperiksa terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas,” jelas Ketut. Dalam kasus ini selain Direktur Teknis Kepabeanan R. Fajar Donny Tjahyadijl juga telah diperiksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta. Serta, Eks. Kepala Kantor BC Bandara Soetta Finari Manan (sejak 2023 ditunjuk sebagai Kepala Kanwil DJBC Jabar) dan Kabid Penindakan dan Penyidikan Budi Iswantoro yang bahkan diperiksa dua hari beturut-turut pada Selasa (30/5) dan Rabu (31/5) Selain itu, Kejagung juga telah menggeledah sejumlah tempat dalam kasus korupsi impor emas. Bahkan penyidik juga menyita dokumen dalam perkara kasus impor emas. “Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” kata Ketut. Ketut menerangkan bahwa salah satu lokasi penggeledahan merupakan Kantor Bea Cukai. Namun, Ketut tak menjelaskan lebih detail kantor Bea Cukai mana yang jadi target penggeledahan penyidik Kejagung. Penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, hingga Surabaya. (LA) #Korupsi Komoditi Emas