Nyaris Tak Tersentuh Hukum, Kasus Panji Gumilang Ditangani Hanya Saat Ada Kegaduhan Saja?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Juli 2023 18:28 WIB
Jakarta, MI - Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Zaytun, belum ditetapkan tersangka walau sejumlah kontroversi yang dilahirkannya memenuhi unsur pidana. Sejauh ini proses penyidikan terhadap Panji Gumilang masih berjalan. Kendati, perlu diketahui bahwa banyak dukungan juga mengalir kepada Panji Gumilang yang datang dari berbagai kalangan. Mulai dari Istana, pengusaha hingga pengacara kondang ikut seolah pasang badan untuk Panji Gumilang. Pengamat Pondok Pesantren sekaligus pengurus Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Najih Arromadloni menilai Ponpes Al-Zaytun sendiri penuh dengan teka-teki. "Artinya sebagaimana sejarah Al Zaytun sendiri penuh dengan teka-teki, katakanlah Operasi Intelijen. Saya kira pihak yang sama juga pasti akan melindungi jadi sudah diprediksi sebetulnya," ujar Najih kepada wartawan, Minggu (23/7). Menurut Najih, saat ini Panji Gumilang tengah melakukan psychological war. "Kalau bahwa Panji Gumilang ini sakti, tidak tersentuh hukum, itu sudah dari dulu, artinya bukan hal yang baru," lanjut Najih. Jika pemerintah saat ini gagal menangani Panji Gumilang, ungkap Najih, artinya hanya mengulang sejarah masa lalu. Karena sejak tahun 60-an semenjak NII dibubarkan sebenarnya sudah banyak tokoh-tokoh NII yang ditangkap, tetapi Panji Gumilang sendiri selalu lolos. Kemudian kata Najih, selain NII Panji Gumilang juga pengikut, penyebar ajaran Isa Bugis yang sejak Tahun 1968 sudah dilarang oleh Kejaksaan Agung. "Tetapi tetap saja Panji Gumilang tidak tersentuh," ujarnya. Saat ini proses hukum terhadap Panji Gumilang sudah berjalan, bahkan sudah penyidikan, tetapi belum juga ada tersangka. "Belum ada perkembangan signifikan saya kira. Jangan sampai ini hanya mengulur waktu kemudian hanya menunggu publik melupakan kasus ini," lanjutnya. Sebagai negara hukum, kata Najih, mestinya setiap kali ada pelanggaran hukum itu harus diproses. Padahal jika dilihat pelanggaran hukum yang dilakukan Panji Gumilang sudah sangat banyak. "Dari mulai TPPU, tindak pidana pencucian uang, kemudian penyerobotan lahan, kasus pelanggaran undang-undang yayasan, pelecehan seksual, sampai dengan makar," tuturnya. Bahkan beberapa orang yang menjadi anak buah langsung Panji Gumilang sudah banyak yang ditindak. Contohnya kasus makar yang dilakukan tahun 2008 dan tahun 2011 di Jawa Tengah dan di Jawa Barat sudah diproses. "Artinya kita tinggal menagih komitmen pemerntah untuk menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai kasus ini menjadi bom waktu, berlarut-larut. Jangan sampai hit and run ditangani hanya saat ada kegaduhan saja," tambahnya. Menurut Najih sejak awal Panji Gumilang berkamuflase dengan berupaya menampilkan beberapa tokoh-tokoh, baik tokoh Kristen maupun Yahudi. "Karena hampir semua kelompok radikal melakukan upaya kamuflase," ujarnya, Bahkan Najih mempertanyakan keberadaan, tokoh Yahudi, pendeta-pendeta kristen dan tokoh-tokoh komunis, seperti anak DN Aidit, yang kemudian ikut mengintervensi ajaran internal Islam. "Bagaimana mungkin tokoh-tokoh non muslim ikut intervensi masalah ajaran-ajaran internal umat Islam," ujarnya. "Kalau persoalan kenegaraan okelah, muamalah itu sangat oke. Tetapi mestinya kalau menyangkut internal ajaran (agama) harus saling menghormati. Penyelesaian ada di dalam umat Islam sendiri," tambahnya. Kemudian kata Najih, kita juga tidak boleh melupakan banyaknya korban. Sehingga pemerintah harus menuntaskan kasus kontroversi Panji Gumilang ini. "Berarti pemerintah gagal melindungi masyarakatnya dari kezaliman tindak pidana Panji Gumilang dan juga dari propaganda-propaganda penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang," pungkasnya. (Wan)