Airlangga Terseret Kasus Korupsi CPO Pengaruhi Elektabilitas Golkar, Harus Ada Penjabat Ketum!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Juli 2023 14:03 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Ketua Umum (Ketum) Partai Golongan Karya (Golkar) dicecar penyidik terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022. Pemeriksaan ini dinilai berpengaruh pada elektabilitas Golkar menjelang Pemilu 2024. "Saya kira ini akan berpengaruh pada ekektabilitas Golkar di Pemilu, karena bagaimana pun ketika seorang tokoh bersentuhan dengan penegakan hukum. Maka kemungkinan yang terjadi perubahan statusnya dari saksi menjadi saksi yan paling bertanggung jawab dalam peristiwa pidana yakni tersangka atau terdakwa," ujar pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Senin (24/7). Soal apakah Airlangga bakal tersangka atau tidak dalam kasus ini, Abdul Fickar menilai semua tergantung pada peristiwa pidana yang ditemukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Dengan demikian, untuk mencegah tenggelamnya elektabilitas partai Golkar ini, maka harus ada penjabat Ketua Umum Golkar. "Saya kira harus ada "penjabat Ketua Umum" untuk menggantikan perannya dalam organisasi dan keluar organisasi sehari-hari," tegas Abdul Fickar Hadjar. Demikian juga dengan kedudukannya sehari-hari di pemerintahan haru dilepaskan. "Karena tidak mungkin orang sudah bersentuhan dengan hukum untuk secara khusus dan sunguh-sungguh nemimpin organisasi politik sebesar Golkar. Dan pengendalian pemerintahan, apalagi perannya sebagai Menko yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan perekonomian yang terbagi dalam beberapa Kementerian," pungkasnya. Diketahui, penyidik Jampidsus saat ini masih melakukan pendalaman terkait perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, bahwa keterangan Airlangga sangat dibutuhkan penyidik terkait pelaksanaannya. "Kemarin sudah saya sampaikan yang digali terkait kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi kebijakan," jelasnya. Selain itu, Ketut mengatakan kesaksian Airlangga Hartarto dibutuhkan guna melengkapi pemberkasan perkara. Dia mengatakan keterangan Ketum Golkar tersebut terkait tiga tersangka koorporasi kasus tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. "Karena ini terkait dengan tiga tersangka koorporasi yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tandasnya. (Wan)