Ini Peran Dua Pejabat Kementerian ESDM di Kasus Korupsi Tambang Nikel Rp 5,7 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Juli 2023 23:10 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, kedua tersangka itu adalah inisial SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM sekaligus mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan inisial EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Menurut hasil penyidikan, kata Ketut, tersangka SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Padahal, jelas Ketut, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam. "Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain," ujar Ketut dalam konferensi pers di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Senin (24/7) malam. Menurut Ketut, berdasarkan perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun. " Adapun kedua tersangka malam ini akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ungkap Ketut. Kemudian, pada esok harinya, yaitu Selasa (25/7/2023), penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Menurut Ketut, dengan penetapan 2 orang tersangka ini, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah pengusaha asal Brebes, Windu Aji Sutanto (WAS). Selain Windu Aji Sutanto, tersangka lainnya adalah berinisial HW (General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara), GAS (pelaksana lapangan PT LAM), AA (Direktur PT Kabaena Kromit Pratama), dan OS (Direktur PT LAM). (Wan) #Korupsi Tambang Nikel#Korupsi Tambang Nikel