Beda Nasib Irjen Napoleon Bonaparte dan Jaksa Pinangki di Kasus Djoko Tjandra

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 Agustus 2023 11:39 WIB
Jakarta, MI - Irjen Napoleon Bonaparte dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari beda nasib buntut korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama Djoko Tjandra. Napoleon sang jenderal bintang dua itu bebas pada awal bulan Agustus 2023. Napoleon sebelumnya divonis 4 tahun penjara pada 10 Maret 2023 dalam kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Napoleon terbukti menerima suap USD 370 ribu dolar (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Djoko Tjandra. Napoleon juga sempat tersandung kasus penganiayaan terhadap penista agama M. Kace. Dalam perkara itu, Napoleon divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 selama 5,5 bulan penjara. Jaksa Pinangki Sirna Malasari dipecat sebagai jaksa oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin. Bahkan, semua fasilitas negara yang diterima Pinangki ditarik. Sementara Irjen Napoleon tidak dipecat saat menjalankan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Senin, 28 Agustus 2023, kemarin. Padahal, Napoleon terbukti menjadi narapidana kasus tindak pidana. Dalam putusan pada sidang KKEP terhadap Napoleon Bonaparte hanya berupa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; dan kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. “Sanksi administratif berupa mutasi bersifat Demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri. NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (29/8). Jaksa Pinangki Bebas Duluan Jaksa Pinangki bebas duluan dibanding dengan Irjen Napoleon itu. Ia mendapat remisi dan bebas bersyarat karena berkelakuan baik sebagaiaman tertuang pada Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan. Jaksa Pinangki keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, Pada Selasa (6/9/2022) lalu. Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi. Pinangki dipenjara karena bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya. Jaksa Pinangki Dipecat Jaksa Agung Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Pinangki Sirna Malasari sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu sesuai Surat Keputusan Nomor 185 Tahun 2020, yang diteken pada Jumat, 6 Agustus 2021, tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS bernama Pinangki. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat itu menjelaskan keputusan Jaksa Agung berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, diantaranya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa Pinangki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang ada hubungan dengan jabatan. Kemudian, kata dia, keputusan tersebut juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan Pengadilan atau yang biasa disebut dengan Pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2021 tentang pelaksanaan putusan DKI Jakarta terhadap Pinangki. Ketiga, pertimbangan Keputusan Jaksa Agung adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Pasal 250 huruf b Peratuan Pemerintah tentang manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Bahwa, ditentukan PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pinangki telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS,” kata Leonard pada Jumat (6/8/2021). (AN)