Oknum Paspampres Bunuh Pemuda Asal Aceh, Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Angkat Bicara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 Agustus 2023 18:43 WIB
Jakarta, MI - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa buka suara terkait kasus penculikan dan penganiayaan yang dilakukan Paspampres dan 2 anggota TNI Angkatan Darat (AD) terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur sampai tewas. "Jelas itukan tindak pidana, macam-macam ada penculikannya, kemudian tindakan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan mati," kata Andika di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (29/8). Oleh sebab itu, Andika Perkasa memandang tiga prajurit TNI, Praka RM anggota Paspampres, Praka HS Anggota Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, layak dijatuhi pasal berlapis. "Jadi pasal berlapis lah yang jelas harus diproses secara hukum. Harus itu," ucapnya. Meski begitu, Andika percaya bila para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka. Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar tiga prajurit TNI yang terlibat dalam dugaan kasus penculikan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) sampai meninggal dunia dihukum berat. "Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati. Minimal hukuman seumur hidup. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Senin (28/8). Selain diminta hukuman berat, Julius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya. "Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," kata Julius.