Korupsi Impor Garam, Apa Kabar Proses Hukum Tersangka Eks Dirjen IKFT Muhammad Khayam?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 Agustus 2023 22:47 WIB
Jakarta, MI - Apa kabar proses hukum terhadap mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2020 Kejagung menetapkan Muhammad Khayam sebagai tersangka sejak 2 November 2022 lalu, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga disidangkan. Berbeda dengan proses hukum untuk kelima tersangka lainnya, yakni Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F Tony Tanduk dan Yoni. Mereka kini tengah menghadapi tuntutan di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, malah mengaku belum tahu akan hal itu. Bahkan ia menanyakan kapan penetapan Muhammad Khayam sebagai tersangka dalam kasus itu. "Kapan penetapan tersangkanya? Saya belum tahu itu, coba tanyakan saja ke Gedung Bundar (Dirdik Jampidsus – red) saja,” katanya kepada wartawan, Selasa (29/8). Kendati demikian, Ketut akan membantu untuk mempertanyakan kepada tim penyidik atas lambannya proses hukum tersangka Muhammad Khayam. Termasuk ststus masa penahanannya, apakah masih berlanjut atau sudah habis. “Ya nanti kita cari tahu juga ya, apakah benar seperti itu,” ungkapnya. Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Hendro Dewanto saat dikonfirmasi wartawan mengenai perkembangan berkas perkara Muhammad Khayam apakah sudah diserahkan tim penyidik kepada penuntut umum justru malah menghindar. Hendro yang saat itu hendak keluar dari kantornya, di Gedung Bundar Jampidsus, (Jumat /25/8) malam, malah buru-buru masuk ke dalam mobilnya. Dia dikawal stafnya yang menghadang para wartawan dengan cara langsung menutup pintu mobil. Hendro pun sama sekali tidak mau menurunkan kaca mobilnya saat para wartawan mendekati mobilnya sambil berharap masih bisa mewawancarai sebelum dia meninggalkan kantornya. Diduga, untuk penahanan tersangka Muhammad Khayam saat ini sudah tidak dilakukan. Mengingat, jika dihitung sejak Khayam ditahan pada 2 November 2022 maka hingga kini sudah sembilan bulan masa penahanannya. Sesuai pasal 24 dan 29 KUHAP masa penahanan tersangka selama penyidikan dan penuntutan hanya lah 110 hari. Hal itu dihitung dari masa penahanan pertama di tingkat penyidikan, yakni selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. Kemudian padaa tingkat penuntutan selama penahanannya 20 hari dan bisa diperpanjang hingga 30 hari. Dalam kasus ini Muhammad Khayam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (Wan)