Korupsi Impor Gula: Kejagung Periksa Direktur Impor Kemendag, Mendag Zulhas Kapan?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Oktober 2023 17:44 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) inisial AS dan dua saksi lainnya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai tahun 2023. Dua saksi lain tersebut, yakni HR selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan dan REZT selaku Ketua Kelompok Tanaman Rempah Kementerian Pertanian RI. Ketiga saksi ini diperiksa dalam rangka melengkapi pembuktian peristiwa tindak pidana korupsi pada kegiatan impor gula. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (10/10). Perkara korupsi impor gula ini mulai disidik sejak Selasa (3/10). Sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditetapkan seorang pun tersangka. Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan. "Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Kuntadi, Selasa (3/10). Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan. "Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," tandasnya. Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) sebelumnya sudah angkat bicara. Bahwa memang diakuinya di Kementerian yang dia pimpin itu banyak masalah.  Namun, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan sudah melakukan berbagai perbaikan sejak kepemimpinannya, termasuk soal impor gula yang sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh Kemendag. "Memang masalah-masalah hukum, ada kasus minyak goreng, garam, ada juga masalah besi, ada juga gula yang buntutnya masih sampai sekarang," katanya usai mengunjungi ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Rabu (4/10) lalu. Atas pengakuannya itu, semestinya Mendag Zulhas turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini untuk menemukan alat bukti lainnya. “Saya kira ya, bisa saja dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini dan Kejagung mesti tak memandang bulu mengusut kasus ini,” ujar ekonom Prof. Anthony Budiawan saat dihubungi Monitorindonesia.com, Sabtu (7/10) sore. Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) (Foto: MI/Aswan) Menurut Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) ini, menjadi tantangan Kejagung menemukan bukti apakah Mendag Zulhas terlibat dalam kasus ini. “Ya, Mendag Zulhas diduga keras mengetahui praktek mafia impor, termasuk gula, karena ini sudah berlangsung sangat lama, dan berlanjut terus. Tantangan Kejagung menemukan bukti apakah Mendag tahu dan membiarkan atau bahkan terlibat,” beber Anthony. Kendati, Kejagung sebelumnya memastikan tidak akan memanggil Mendag Zulhas terkait penyidikan kasus ini. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tidak ada kaitannya dengan kebijakan Mendag Zulhas. Sebab, kata dia, Zulhas baru menjabat sebagai Menteri pada Juni 2022 lalu. “Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, kemarin. Ketut mengatakan, Zulhas justru memberikan kesempatan dan mendukung Kejagung untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan. Selain itu, Zulhas juga memberikan akses kepada tim penyidik Kejagung untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa (3/10). Hanya saja bukan ruang kerja Zulhas yang digeledah. “Dan untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara,” ucap Ketut. (An) #Mendag Zulhas