Berkas Perkara Bekas Dirjen IKFT Muhammad Khayam Lengkap, Tapi Tak Ditahan!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Oktober 2023 19:05 WIB
Jakarta, MI - Berkas perkara bekas Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019—2022, Muhammad Khayam, Kemenperin sudah diserahkan ke penuntut umum usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada Senin (9/10) lalu. Namun demikian, tersangka korupsi impor garam itu sampai saat ini belum juga dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini telah merugikan negara hingga Rp5, 031 triliun. “Berkas perkara tersangka MK telah dilimpahkan tahap II (ke penuntut umum) usai berkas dinyatakan lengkap (P 21) pada 9 Oktober lalu, ” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (13/10) malam. Seperti pada biasanya, jika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka tersangkanya juga ikut dilimpahkan atau ditahan pula. Namun pihak Kejaksaan Agung tidak memberikan keterangan demikian. Diketahui, Muhammad Khayam ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan dua anak buahnya dan Ketua AIPGI F. Tony Tanduk pada 2 November 2022. Lalu, Fredy Juwono (Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian), Yosi Arfianto (Kasubdit Industri Kimia Hulu). Serta, dua Pengurus AIPGI Frederick Tony Tanduk dan SW serta Yoni (Direktur PT. Sumatraco Langgeng Makmur yang merupakan satu dari 21 importir garam yang disasar dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016- 2022. Dari para tersangka tesebut, hanya Muhammad Khayam yang tidak ditahan, mengapa? (An)