Cak Imin Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi, KPK Tegaskan Hal Ini

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 September 2023 12:15 WIB
Jakarta, MI - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berhalangan hadir untuk memberi kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dimana dalam rencana awal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Cak Imin hari ini, Selasa, (5/9). Namun Bakal calon wakil Presiden (Bacawapres) dari Anies Baswedan ini mengaku harus menghadiri acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan selaku Wakil Ketua DPR RI. Cak Imin pun meminta pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9) lusa. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan yang diperoleh pihaknya telah menerima surat konfirmasi dari Cak Imin ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain. "Meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi nanti pada hari Kamis, 7 September 2023," kata Ali, Selasa (5/9). Tim penyidik KPK saat ini sedang berada di luar Jakarta dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus ini. "Tadi tim penyidik KPK sudah juga menyampaikan kepada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan ya tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti di daerah," ungkapnya. "Saya kira tidak perlu kami sampaikan agendanya apa karena itu bagian dari strategi pengumpulan alat bukti. Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan," imbuhnya. Tim penyidik, terang Ali, belum bisa memastikan waktu tepat pemeriksaan terhadap Cak Imin. Menurut Ali, hal tersebut melihat dinamika lapangan di mana saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui penggeledahan. "Tim penyidik akan mengagendakan setelah melihat perkembangan dari pengumpulan alat bukti yang akan dilakukan sesuai dengan agenda, yang itu juga sudah disiapkan waktunya," pungkasnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sudah ada tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. KPK juga belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. (Wan)