KPK Sita Rp 30 Miliar Pasca Geledah Rumdin Mentan Syahrul Limpo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Oktober 2023 17:17 WIB
Jakarta, MI - Pasca penggeledahan rumah dinas (rumdin) Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 30 miliar. "Setelah melakukan penggeledahan kemarin, ditemukan banyak bukti-bukti baik itu uang cash rupiah maupun mata uang asing di rumah dinas menteri yg teman-teman sebagian mengetahui jumlahnya lumayan besar, kurang lebih Rp30 miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10). Tak hanya uang saja, lembaga antirasuah itu turut mengamankan sejumlah senjata api (Senpi) yang  kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian. "Termasuk juga dugaan senjata api yang sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya," ungkapnya. Terkait penyidikan kasus tersebut, Ali menyebutkan KPK akan memanggil sejumlah saksi untuk dikonfirmasi dari temuan bukti-bukti pada saat penggeledahan maupun dokumen-dokumen yang pada saat proses penyelidikan. "Tentu kami juga telah mendapatkan dan memperoleh data dan informasi terkait dengan perkara ini," tandas Ali. (An) #Mentan Syahrul Limpo