Suharso Bantah UU IKN untuk Beri Karpet Merah ke Investor

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 3 Oktober 2023 15:46 WIB
Jakarta, MI - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, membantah soal isu Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru saja disahkan oleh DPR sebagai instrumen untuk mendatangkan investor. "Jadi ini yang sering miss leading yang diperdebatkan di luar, saya ingin menjelaskan lebih clear, itu induk persoalannya," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/10). Suharso menjelaskan, seluruh rangkaian penyusunan UU IKN melibatkan unsur-unsur dari masyarakat dan pendapat ahli. "Seluruh proses kami mengikuti seluruh protokol dalam penyusunan UU dan termasuk misalnya, penyampain terhadap masyarakat mendengar pendapat dari para ahli, itu juga dilakukan," jelasnya Kepala Bapenas itu juga menepis, soal anggapan UU IKN hanya akan memberikan keistimewaan bagi para investor. "Ada juga yang mengatakan bahwa ini untuk menginstemewahkan investasi atau menganak emaskan investor itu juga sama sekali tidak benar," ujarnya. Suharso mengklaim, UU tersebut justru yang akan melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki masyarakat setempat dari tangan-tangan investor. "Justru kami melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat, bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi," tegasnya. "Seperti kita ketahui bahwa tanah yang ada di liminasi kawasan IKN itu adalah bagian dari barang negara, ada yang kemudian juga ditransmisikan menjadi barang milik negara, tetapi ada juga yang di dalamnya tanah milik masyarakat," katanya menambahkan. Untuk itu, dia mengklarifikasi soal isu-isu yang beredar di tengah masyarakat. Dan memastikan UU IKN ini akan menghapus semua kegalauan masyarakat yang menyangkut hak-hak mereka. "Jadi ini kita bikin klarifikasi lebih clear di dalam UU ini untuk memastikan, agar tidak ada kegalauan di dalam hak atas nama itu," pungkasnya. (DI)     #Suharso Bantah UU IKN untuk Beri Karpet Merah ke Investor