Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Anak Buah Airlangga Hartarto

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Oktober 2023 18:46 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula tahun 2015-2023. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (19/10) kemarin. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna (IKHP). "Saksi yang diperiksa merupakan IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2017 sampai sekarang," ujarnya, Jum'at (20/10). Selain itu, ia menyebut pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap Sekretaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2015-2017 berinisial LDT. Meski begitu, Ketut tidak merinci lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada dua saksi itu. Ia hanya memastikan pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya. Sebelumnya Kejagung RI menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kementerian Perdagangan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut diantaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Dalam kasus tersebut, Kuntadi mengatakan Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. "Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," tukasnya. (An)