KPK Periksa Rohidin Mersyah
Adelio Pratama
Diperbarui
29 November 2024 20:46 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Gubernur Nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah guna mendalami kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur pada Pilkada 2024.
Topik:
KPK Rohidin