KPK Periksa Rohidin Mersyah

Adelio Pratama
Diperbarui
29 November 2024 20:46 WIB

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Gubernur Nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah guna mendalami kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur pada Pilkada 2024.

Topik:
KPK RohidinBerita Sebelumnya
Pesona Pantai Meleura di Muna
Berita Selanjutnya
Pj Walkot Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs OTW ke KPK
Berita Terkait
Hukum

KPK Panggil Wabup Juli Suryadi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
59 menit yang lalu
Hukum

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Mobil yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie
1 jam yang lalu