Ada yang Pelihara


Karikatur, Monitorindonesia.com - Judi online atau gambling online adalah kegiatan perjudian yang dilakukan secara daring melalui aplikasi atau situs web yang menyediakan konten perjudian.
Judi online merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia, dan pelaku judi online dapat dikenakan sanksi pidana
Di handphone (Hp) melalui sosial media banyak sekali penawaran berseliweran, ada 450 juta manusia di dunia bermain gambling online atau judi online sudah menjadi keseharian.
Seberapa besar atau seberapa jauh ini akan berkuasa, masalahnya dihadapi bukan hanya masalah ekonomi tapi masalah kesehatan, kesehatan mental yang saat ini telah memukul 450 juta manusia di seluruh dunia atau merupakan 5% dari populasi dunia sudah kecanduan gambling onlien atau judi online.
Dalam pikiran banyak yang teringat kesuksesan pejabat lama membiarkan perjudian online ini sehingga bisa mencapai triliunan rupiah.
Sehingga akhir jabatan tentunya sepertinya mereka sukses mendiamkannya. Baru saja tersadar ketika ada berita belasan orang ditangkap dari kantor lamanya.
Di mana orang-orang yang ditangkap itu tugasnya sederhana hanya untuk tidak menutup beberapa judul online atau memelihara?
Yang jadi pertanyaan banyak orang adalah mereka yang dibayar miliaran rupiah per orang, lalu apakah atasannya atau mantan atasannya tidak melihat?
Apakah ada korupsi atau tidak? Atau tidak melibatkan atasan? Tunggal atau berjamaah?
Kalau tidak ada korupsi tunggal, pasti berjamaah.
Yang bikin heran itu, bekas atasannya tidak ditangkap!
Karena dekat dengan penguasa yang kayaknya tembang pilih atau masih diperlukan?
Dalam tanda kutip "kok bisa begitu, apakah karena enggak ngerti menjadi atasan atau ada main?".
Pastinya masyarakat banyak yang sudah gerah dengan korupsi yang membabibuta.
Pastinya juga rakyat menunggu gerakan APH menghukum koruptor tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih demi keadilan.
Jika bekas pejabat itu sebagai pejuang garis depan berantas judi online, kenapa banyak terseret?
Bahkan, dia juga menolak narasi yang menyebutnya melindungi situs judi online.
Kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online kini terus bergulir.
Teranyar, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka.
Ironisnya, sebelas di antara 16 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dulu kementerian ini bernama Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Kendati, masih menjadi tanya BESAR??? Siapa pelindung dan pemelihara sesungguhnya?
(Gatot Eko Cahyono/La Aswan)