Derita Karyawan Karena Tapera

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 2 Juli 2024 5 jam yang lalu
Derita Karyawan Karena Tapera
Ilustrasi - Karikatur Derita Karyawan Karena Tapera

Karikatur, Minitorindonesia.com - Derita Karyawan Karena Tapera

Dalam Pasal 7 Udang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dijelaskan bahwa “setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta”. Sementara Peraturan Pemerintah (PP) Tapera memerinci bahwa yang dimaksud pekerja termasuk karyawan swasta.

Artinya, siapa pun yang berpenghasilan sebesar atau lebih dari upah minimum wajib mendaftar Tapera. Mau tidak mau, suka tidak suka. Dan menurut PP 25/2020, semua pekerja harus didaftarkan paling lambat tujuh tahun sejak peraturan berlaku. 

Berarti, terhitung pada 2027 nanti, semua pekerja akan kena potongan gaji 3 persen. Tak pandang bulu.

Undang-Undang Tapera sejatinya sudah berlaku sejak 2016. Lalu, besaran iuran peserta ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020. 

Namun, isu Tapera baru kembali hangat setelah Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 21 Tahun 2024 yang sedikit merevisi aturan sebelumnya.

Adapun besaran Tapera sejumlah 3 persen dari gaji. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan sisanya ditanggung pekerja. Sementara kepesertaan Tapera berlaku hingga pensiun atau berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri.

Kebijakan dinilai tidak masuk akal untuk menyediakan hunian rakyat yang terjangkau selama pemerintah tidak melakukan intervensi apapun terhadap penguasaan tanah, harga tanah, dan pengembangan kawasan baru.

Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 itu mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta Badan Pengelola Tapera. Konsekuensinya, pekerja dengan gaji di atas UMR akan dipungut iuran sebanyak 3% dari gaji.