Kasus Bank Bukopin, Bareskrim Periksa Ponakan Jusuf Kalla sebagai Tersangka

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 13 Maret 2021 00:57 WIB
Monitorindonesia.com - Direktur Utama PT Bosowa Corporindo yang juga keponakan Jusuf Kalla, Sadikin Aksa (SA) akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (15/3/2021). Bareskrim telah menetapkan SA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perbankan. “Rabu 10 Maret 2021, penyidik telah memberikan surat pemberitahuan kepada saudara SA bawa statusnya saat ini sudah menjadi tersangka,” kata Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jumat (12/3/2021). Pada Jumat (12/3/2021) penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang SA sebagai tersangka untuk diambil keterangannya pada Senin mendatang. Dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa 22 saksi tambahan. Sebelumnya, Bareskrim menjelaskan sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK. PT Bank Bukopin Tbk diawasi karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi PT Bank Bukopin Tbk, semakin buruk sejak Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yakni Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020 lalu. Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada tim technical assistance (tim TA) dari PT BRI agar dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Dalam perintah tertulis juga tertera batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut. Seiring penyelidikan oleh Bareskrim Polri, ditemukan fakta, setelah surat dari OJK diterbitkan, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun Bareskrim Polri mendapati fakta Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk serta pertemuan bersama OJK pada 24 Juli 2020. Ia tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. Sadikin Aksa juga mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut PT Bank Bukopin Tbk dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo via WhatsApp pada 27 Juli 2020. Atas perbuatannya, Sadikin Aksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sadikin Aksa terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara maksimal 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.[hot]

Topik:

bareskrim Kasus Bank Bukopin Ponakan Jusuf Kalla