Kemenperin Jaga Produktivitas Industri Sektor Kritikal Tetap Lancar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2021 15:05 WIB
Monitorindonesia.com - Kementerian Perindustrian terusmenjaga produktivitas industri makanan dan minuman (mamin) sebagai sektor kritikal dan strategis di tengah pandemi. Pihak produsen juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. “Sebagai sektor strategis dan kritikal, Kementerian Perindustrian berupaya menjaga produktivitas industri makanan dan minuman selama masa pandemi Covid-19,” kata Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, Sabtu (31/7/2021). Untuk itu Putu bersama Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan meninjau PT Unilever Indonesia (Walls Factory) dan Mondeléz Indonesia (pabrik biskuit Oreo dan Ritz) di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, Jawa Barat, Jumat. Kunjungan kerja ini sekaligus untuk menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. “SE Menperin 3/2021 merupakan pengetatan dari SE Menperin sebelumnya. Kenapa diperketat? Karena kondisi pandemi saat ini sangat berubah banyak, baik kecepatan penyebaran atau variannya,” ungkap Putu melalui keterangan tertulis. SE Menperin 3/2021 ini diharapkan dapat menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan industri sekaligus menjaga aktivitas produksi demi mencegah penyebaran covid. Wajib lapor Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id). “Jadi, perusahaan wajib untuk menyampaikan laporan tepat waktu setiap hari Selasa dan Jumat serta menyampaikan data dengan benar,” ujar Putu, dikutip Antara. Apabila hal tersebut tidak dipatuhi, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin. “Kami melihat penerapan protokol kesehatan di industri mamin sudah berjalan baik, karena mereka sebagai sektor best practice dalam membuat produk yang harus memenuhi standar tinggi untuk food safety,” katanya. Sebab, mulai dari pemilihan bahan baku sampai proses produksi, sebagian sudah memakai teknologi industri 4.0 sehingga berjalan efisien. Head of Corporate Communication Mondelez Indonesia, Khrisma Fitriasari menyampaikan, perusahaan sangat menyambut baik adanya penerbitan SE Menperin 3/2021. “SE Menperin tersebut sesuai dengan guideline global kami. Jadi, implementasinya bisa sejalan dari aturan yang diberikan oleh pemerintah,” tuturnya. Head of Corporate Affairs and Sustainability PT Unilever Indonesia Tbk. Nurdiana Darus menyampaikan protokol kesehatan yang diterapkan perusahaan mengikuti yang berlaku di Indonesia, serta mengadopsi protokol standar dari World Health Organization (WHO) dan Unilever global. Pihaknya juga telah melakukan vaksinasi kepada lebih dari 3.500 karyawan kantor pusat dan pabrik-pabrik PT Unilever. “Selain menggencarkan vaksinasi, kami juga berinvestasi Rp25 miliar untuk membangun infrastruktur new normal di kawasan pabrik. Upaya yang kami lakukan berhasil menekan jumlah kasus covid. Di saat lingkungan sekitar kami meningkat kasusnya, di plant Cikarang kami justru menurun,” ujar Nurdiana.  

Topik:

Kemenperin Sektor kritikal