PKS: Jika Menteri Saja Bingung Jelaskan PPKM Berlevel, Apalagi Rakyat!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Agustus 2021 10:35 WIB
Monitorindonesia.com - Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengaku tidak mudah menjelaskan tentang PPKM berlevel ke masyarakat, menurut Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menunjukkan bahwa perubahan-perubahan istilah yang selama ini dilakukan oleh pemerintah terbukti dapat membingungkan. Bahkan pejabat pemerintah sendiri dibuat kesulitan menjelaskan, apalagi masyarakat. "Mungkin hanya di Indonesia sering berganti istilah, dari PSBB, kemudian wacana New Normal, kemudian berubah PPKM, ada PPKM Mikro, PPKM Darurat dan PPKM berlevel. Pantas kalau beberapa ahli khawatir Indonesia bisa masuk dalam jebakan pandemi, karena sejak awal kebijakan pemerintah membingungkan dan tanpa arah yang jelas yang terlihat dari berganti-gantinya istilah," ujar Sukamta, Rabu (4/7/2021). Sukamta menduga, kebingungan pemerintah ini karena sejak awal tidak menggunakan panduan yang ada dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalam UU, ada dua pendekatan besar dalam pengendalian wabah, karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Ini kesannya pemerintah ubah-ubah istilah yang sekarang ini disebut PPKM berlevel karena ingin menghindari kebijakan Karantina yang diatur di UU, karena tidak mau membayar kompensasi ke warga," katanya. Di sisi lain, tambah anggota Komisi I DPR itu, pemerintah selalu bimbang antara kepentingan ekonomi dengan kesehatan. Akhirnya banyak RS yang kolaps, kematian jumlahnya masih tinggi, dan ekonomi jeblok lagi. Sukamta berharap pemerintah menggunakan UU sebagai panduan karena kepatuhan pada UU yang dibuat pada masa longgar. Ia yakin hasilnya akan lebih baik daripada keputusan sesaat dalam kondisi buruk. "Kita tentu tidak ingin semakin banyak rakyat yang menjadi korban pandemi. Pemerintah jangan lagi membuat istilah dan kebijakan yang membingungkan, yang bisa mengarah terjadinya jebakan pandemi," tandas politisi asal Yogjakarta itu.[man]

Topik:

-