Syarat Masuk Mal harus Vaksinasi, Anak 12 Tahun dan Lansia Dilarang Berkunjung

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 9 Agustus 2021 21:18 WIB
Monitorindonesia.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-4 di Pulau Jawa-Bali akan diperpanjang selama sepekan yakni hingga 16 Agustus 2021. Namun, pemerintah mengizinkan mal di empat kota di Jawa untuk beroperasi kembali selama perpanjangan PPKM level 4 tersebut. Operasional mal hanya maksimal 25% dari kapasitas. Empat kota dimaksud adalah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Mereka yang diizinkan untuk berkunjung ke mal adalah yang sudah divaksinasi. "Operasional mal harus memperhatikan implementasi protokol kesehatan. Uji coba pusat perbelanjaan mal ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang, dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan,” ungkap Menko Marvest Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (9/8/2021). Luhut menjelaskan, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal, dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Anak berumur di bawah 12 tahun, dan masyarakat yang berusia di atas 70 tahun dilarang masuk mal untuk sementara ini.[cal]  

Topik:

PPKM Level 4 Diperpanjang