Garuda Pangkas 2.491 Karyawan dalam 2 Tahun Terakhir

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 20 Desember 2021 15:02 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - PT Garuda Indonesia (GI) sudah memangkas sebanyak 2.491 karyawan atau 39,56 persen sejak periode Januari 2020-November 2021. Kini karyawan Garuda tinggal 5.400 pegawai. Direktur Utama GI, Irfan Setiaputra mengatakan, pengurangan tersebut dalam rangka efesiensi serta mengurangi beban maskapai yang kini tengah terlilit utang. "Managemen (GI) melakukan itu dengan cara santun, dengan menekan jumlah pegawai tapi tentu saja taat terhadap peraturan yang ada di negara ini sambil tetap memiliki empati terhadap para karyawan," ujar Irfan dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021). Irfan menyebut dari yang biasanya Garuda Indonesia mengeluarkan biaya USD 16 Juta per bulan, kini menjadi USD 6 juta per bulan. Selain pemangkasan karyawan, Garuda Indonesia juga memotong semua gaji para karyawan. "Tidak hanya, karyawan level bawah, tetapi direksi juga mendapatkan pemotongan gaji," katanya. Para pilot mendapatkan jam terbang secara bergilir. Hal itu, kata dia, sesuai kesepakatan bersama demi kepentingan perusahaan dan pegawai. PKPU Sementara, keputusan perdamaian atau berlanjutnya proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Garuda Indonesia akan ditetapkan pada 21 Januari 2022. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio mengatakan, terdapat jadwal pelaksanaan PKPU sementara, antara rapat kreditor pertama pada 21 Desember 2021. Dalam rapat kreditur pertama ini diharapkan para kreditur yang bisa dihubungi dapat hadir mendengarkan mengapa Garuda masuk dalam proses PKPU. Kemudian, batas pengajuan tagihan dari kreditur akan ditunggu oleh pengurus hingga 5 Januari 2022. Kemudian rapat kreditur untuk verifikasi pajak dan pencocokan piutang pada 19 Januari 2022. "Jadi antara 6-18 Januari kita bisa melakukan rekonsiliasi di luar pengadilan," ungkap Prasetio. Setelah itu akan diadakan rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian dan/atau usulan perpanjangan PKPU pada 20 Januari 2022. "Sidang permusyawaratan majelis hakim pemutus perkara apakah perdamaian tercapai suatu kesepakatan homologasi atau perpanjangan PKPU akan ditetapkan tanggal 21 Januari 2022," tandasnya.[Lin]