Pabrik Kelapa Sawit Diimbau Tetapkan Harga Sesuai Peraturan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2022 23:21 WIB
Indragiri Hulu, MI - Dinas Pertanian (Distan) Indragiri Hulu dan Asosiasi Pekebun Kelapa Sawit (Apkasindo) terus memantau harga tandan buah segar (TBS) di semua industri pengolahan. "Diimbau semua pelaku industri pabrik kelapa sawit (PKS) agar mengacu pada Permentan 01 Tahun 2018 dan Pergubri Tahun 2020 tentang pedoman penetapan pembelian TBS produksi pekebun swadaya." tandas Faisal Ilahi, Pjs Kadistan Inhu, Selasa (9/8). Faisal menegaskan hal itu karena masih banyaknya keluhan petani swadaya soal selisih harga yang signifikan di tingkat petani jika dibandingkan di luar daerah Inhu selama ini. "Oleh sebab itu jangan ada yang sepekulan harga baik di tingkat pemasok, delivery order (DO), maupun di hilirnya pelaku industri sendiri," tugasnya. Dikatakan, memasuki pekan kedua Agustus, Pemrov Riau Cq Disbun Riau menetapkan harga Rp2.200 per kg tandan buah segar di level industri. Standar harga tersebut supaya tetap menjadi pedoman bagi pelaku industri. Ia jelaskan, di Inhu ada 24 unit industri pengolahan sawit dengan berbagai keadaannya. Dari jumlah potensi itu, sebahagian ada PKS, tetapi lahan perkebunannya tidak ada sehingga kesediaan dan ketahanan bahan bakunya tergantung pada petani pekebun swadaya. Berbeda dengan industri yang memiliki PKS yang memiliki perkebunan sendiri untuk kebutuhan industrinya. Di mana tingkat spekulasi harga sulit terjadi, kecuali pelaku industri tersebut menampung hasil produksi petani swadaya. Di Inhu, perbandingan luasan perusahaan perkebunan yang bejumlah 43 perusahaan dengan luasan nonperusahaan, pekebun petani swadaya berimbang. Dari potensi yang berimbang tersebut, nasib petani harus menjadi pertimbangan bagi pelaku industri agar tetap menjaga harmoni kemitraannya ke depan. (Paruntungan)

Topik:

Petani Kelapa Sawit Harga Sawit pemkab inhu