Berikut Cara Cek BI Checking Mudah dan Praktis!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Oktober 2022 14:59 WIB
Jakarta, MI - BI Checking berupa layanan keuangan resmi OJK yang memudahkan dalam proses pengajuan pinjaman. Melansir dari laman OJK, BI checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. "Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk," tulisnya dikutip Rabu (19/10). BI Checking merupakan layanan penyedia informasi debitur (iDeb) atau informasi perusahaan/individu yang berutang dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Namun, SID kini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Tak hanya berganti nama, BI Checking kini resmi dikelola OJK. Dalam keterangan tertulis OJK, pengertian BI Checking adalah mereka yang melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya menyediakan informasi debitur. Skor BI Checking: Skor kredit ini menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak. Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak. Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari. Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari. Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari. Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari. Berikut cara cek BI Checking: Registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi. Isi formulir dan pilih nomor antrean. Lalu unggah hasil scan dokumen identitas yang dibutuhkan, yaitu KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA Bagi pemohon badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan. Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha dan klik tombol “Kirim”. Tunggu email konfirmasi dari OJK untuk mendapat antrean SLIK Online. Nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh OJK paling lambat H-2 dari tanggal antrean. Apabila data pemohon valid, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan ditandatangani sebanyak 3 kali Kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp resmi yang tertera pada email. OJK akan kembali melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp. OJK juga bisa melakukan panggilan video apabila diperlukan. Apabila lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email yang telah terdaftar.

Topik:

OJK BI Checking