Jadi Penyebab Pajak Nunggak, Proses Balik Nama Kendaraan Harap Dipermudah!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 17 Desember 2022 22:17 WIB
Jakarta, MI - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, meminta pemerintah agar mempermudah proses balik nama pada kendaraan bermotor. Pasalnya, kata dia, kesulitan untuk proses balik nama ini diduga menjadi penyebab terdapat masyarakat menunggak pajak bertahun-tahun. Apalagi, pemerintah akan melakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada 2023, bila para pengguna kendaraan tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya yang 5 tahun sekali habis 2 tahun berturut-turut. Hal itu berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Diharapkan proses untuk membayar terus dipermudah," jelas Djoko saat dikonfirmasi Monitor Indonesia, Sabtu (17/12) malam. Menurut Djoko, Pajak BBNKB, salah satu sumber PAD yang sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI ini menjelaskan, bahwa pada tahun 2020 realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) seluruh Indonesia sebesar Rp67,79 triliun atau 47,33 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp143,22 triliun. "Kemudian, pada tahun 2021 realisasi PKB sebesar naik Rp10,12 triliun menjadi Rp77,91 triliun atau 47,39 persen dari total PAD sebesar Rp164,42 triliun," ungkapnya. "Selanjutnya, tahun 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022, realisasi sebesar Rp51,88 triliun atau 27,67 persen dari total PAD sebesar Rp187,54 triliun," sambungnya. Djoko menambahkan, bahwa selama ketaatan membayar pajak kendaraan cukup baik, kapan pun aturan tersebut diterapkan akan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat. "Kapan pun penerapannya, selama dipermudah untuk membayar, enggak masalah," tutupnya. Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menjelaskan, bahwa ketentuan itu sebetulnya sudah tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun implementasinya belum juga terlaksana hingga saat ini. "Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," ujar Fatoni, Jum'at (16/12). Saat ini, lanjut dia, pihak kepolisian sebetulnya telah gencar menyosialisasikan penerapan aturan dalam UU ini pada tahun depan. Karena itu, ketika nantinya kebijakan itu berlaku maka status kendaraannya menjadi bodong permanen jika STNK nya tidak diperpanjang setelah mati 2 tahun berturut-turut. "Ini sudah mulai, polisi tim Samsat sudah mulai menggalakkan. sekarang sosialisasi dulu jangan kaget tiba-tiba tidak ada lagi, blokir. Ini pasalnya sudah sejak 2009, sudah lama pasal ini ada tetapi belum diimplementasikan," ujar Fatoni. "Penghapusan atau akan diblokir bagi kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun. Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tapi cuma dipajang di rumah tidak bisa dibawa ke jalan. 2 tahun tidak bayar, blokir," sambungnya. Fatoni menambahkan, supaya kebijakan ini berlaku efektif, maka pemerintah daerah ke depannya juga perlu menghapus kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah lama menunggak. Sebab, kebijakan itu menurutnya tidak mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak. "Pemutihan ini kan tiap tahun bahkan setahun 3 kali, kemerdekaan, HUT, dan akhir tahun. kalau ini berulang, ini tidak mendidik. ya sudah tidak usah sekarang bayar kan tahun depan ada pemutihan," ujarnya. "Kalau ini dihapus dan mempertegas pasal 74 UU LLAJ terkait pemblokiran itu, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," ucap Fatoni. Menurut Fatoni, pemberlakuan kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat ini penting bagi pemerintahan daerah karena sebagian besar penerimaan asil daerah (PAD) di tingkat provinsi berasal dari PKB, dengan porsi mencapai 60% dari PAD. #Balik Nama Kendaraan

Topik:

Balik Nama Kendaraan