Siap-Siap! Kemenkeu Bakal Blokir Rekening Penunggak Pajak
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
17 Desember 2022 13:55 WIB
![Siap-Siap! Kemenkeu Bakal Blokir Rekening Penunggak Pajak](https://monitorindonesia.com/2022/12/WhatsApp-Image-2022-12-17-at-13.54.43.jpeg)
Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memblokir rekening bank yang pemiliknya menunggak bayar pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, menyatakan pemblokiran itu dilakukan dalam tahapan yang panjang.
Pertama, jika terdapat indikasi kurang bayar, maka DJP akan melakukan himbauan dengan memberikan peringatan dini kepada wajib pajak yang kurang bayar pajak tersebut. Kedua, apabila langkah pertama diacuhkan wajib pajak, selanjutnya pihak DJP akan melakukan penagihan.
"Jadi prosedurnya begini, sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on," kata Neilmaldrin di Jakarta, Sabtu (17/12).
Dalam proses penagihan, kata dia, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan mediasi dengan wajib pajak. Namun, jika proses ini tidak berjalan mulus, maka DJP akan melakukan penagihan aktif.
"Itu penagihan masuk lagi proses panjang, ada mediasi, opsi cicilan kita tawarkan, kesempatan itu dilakukan. Nah kalau nggak digubris juga baru penagihan aktif," ungkapnya.
Lebih lanjut, Neilmaldrin menuturkan, pada tahapan penagihan aktif, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh juru sita adalah melakukan pemblokiran rekening bank milik wajib pajak tersebut.
“Didalamnya usaha yang bisa dilakukan seorang juru sita, misalnya pencekalan, pencegahan, penyitaan, salah satunya pemblokiran,” jelasnya.
Dia menambahkan, adapun pemblokiran rekening bank tersebut bisa kembali dibuka jika wajib pajak telah membayar tunggakan pajaknya.
“Kalau bayar ya dibuka, kan tujuannya blokir biar utang pajak dibayar” pungkasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Ekonomi
![Rp 700 Miliar untuk PDN Kemenkominfo Kemana Larinya? Auditor Diminta Telusuri! Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah (Foto: Dok MI/Ist)](https://monitorindonesia.com/2021/11/Trubus.jpg)
Rp 700 Miliar untuk PDN Kemenkominfo Kemana Larinya? Auditor Diminta Telusuri!
30 Juni 2024 14:15 WIB
Nusantara
![Dana Bagi Hasil Cukai Dieksekusi Setelah Proposal Disetujui Kemenkeu Sekretaris Bappelitbangda Kota Bekasi, Lusi (kiri) didampingi Kepala Bidang, Analisis dan Pembangunan Bappelitbangda, Gunawan (kanan) ketika menyampaikan keterangan pers (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sekretaris-bappelitbangda-kota-bekasi-lusi-kiri-didampingi-kepala-bidang-analisis-dan-pembangunan-bappelitbangda-ketika-menyampaikan-keterangan-pers-foto-istimewa.webp)
Dana Bagi Hasil Cukai Dieksekusi Setelah Proposal Disetujui Kemenkeu
12 Juni 2024 16:03 WIB
Ekonomi
![Kemendag Sebut Pertek Kemenperin Picu Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan Menkeu Sri Mulyani (kiri) Airlangga (tengah) dan Jerry Sambuaga (kanan) (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kemendag-sebut-pertek-kemenperin-picu-ribuan-kontainer-tertahan-di-pelabuhan.webp)
Kemendag Sebut Pertek Kemenperin Picu Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan
20 Mei 2024 08:40 WIB
Nasional
![Bea Cukai Soekarno-Hatta Bantah Pungut Biaya Jenazah, Begini Kronologinya Suasana Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bandara-soekarno-hatta.webp)
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bantah Pungut Biaya Jenazah, Begini Kronologinya
11 Mei 2024 23:59 WIB