Siap-Siap! Kemenkeu Bakal Blokir Rekening Penunggak Pajak

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Desember 2022 13:55 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memblokir rekening bank yang pemiliknya menunggak bayar pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, menyatakan pemblokiran itu dilakukan dalam tahapan yang panjang. Pertama, jika terdapat indikasi kurang bayar, maka DJP akan melakukan himbauan dengan memberikan peringatan dini kepada wajib pajak yang kurang bayar pajak tersebut. Kedua, apabila langkah pertama diacuhkan wajib pajak, selanjutnya pihak DJP akan melakukan penagihan. "Jadi prosedurnya begini, sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on," kata Neilmaldrin di Jakarta, Sabtu (17/12). Dalam proses penagihan, kata dia, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan mediasi dengan wajib pajak. Namun, jika proses ini tidak berjalan mulus, maka DJP akan melakukan penagihan aktif. "Itu penagihan masuk lagi proses panjang, ada mediasi, opsi cicilan kita tawarkan, kesempatan itu dilakukan. Nah kalau nggak digubris juga baru penagihan aktif," ungkapnya. Lebih lanjut, Neilmaldrin menuturkan, pada tahapan penagihan aktif, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh juru sita adalah melakukan pemblokiran rekening bank milik wajib pajak tersebut. “Didalamnya usaha yang bisa dilakukan seorang juru sita, misalnya pencekalan, pencegahan, penyitaan, salah satunya pemblokiran,” jelasnya. Dia menambahkan, adapun pemblokiran rekening bank tersebut bisa kembali dibuka jika wajib pajak telah membayar tunggakan pajaknya. “Kalau bayar ya dibuka, kan tujuannya blokir biar utang pajak dibayar” pungkasnya.