Berlaku 2023! Tak Bayar Pajak STNK 2 Tahun, Siap-siap Diblokir Permanen

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Desember 2022 10:25 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah akan melaksanakan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada 2023 mendatang, apabila pengguna kendaraan tidak membayar pajak selama 2 tahun. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," kata Fatoni di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12). Fatoni mengatakan berdasarkan aturan tersebut, kendaraan yang data registrasinya dihapuskan tidak akan bisa diregistrasikan lagi. Dengan kata lain, kendaraan itu berstatus bodong permanen. "Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," ungkapnya. Fatoni mengatakan agar kebijakan tersebut berlaku efektif, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghentikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dilakukan setiap tahun. "Pemutihan ini kan tiap tahun bahkan setahun 3 kali, kemerdekaan, HUT, dan akhir tahun. kalau ini berulang, ini tidak mendidik," ujarnya. "Kalau ini dihapus dan mempertegas pasal 74 UU LLAJ terkait pemblokiran itu, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," kata Fatoni.

Topik:

Pajak Kendaraan STNK