Produsen Emas Diduga Nakal, Purbaya Ungkap Modus Penghindaran Pajak
Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya praktik curang di industri perhiasan. Ia menerima laporan dari Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia mengenai sejumlah produsen nakal yang diduga sengaja menghindari kewajiban pajak.
Purbaya menjelaskan, sebagian pelaku usaha tersebut diketahui tidak memiliki surat keterangan pembelian (invoice resmi) dan langsung menjual produknya ke toko-toko emas. Akibatnya, transaksi tersebut tidak tercatat secara resmi dan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi hilang.
"Dia langsung menjual ke toko-toko emas di sana, dan akibatnya dia nggak bayar pajak," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2025).
Purbaya menjelaskan, dalam mekanisme yang berlaku saat ini, produsen perhiasan seharusnya membayar pajak 1,1% saat membeli emas dari pabrikan. Kemudian PPN 1,6% untuk penjualan emas yang dibebankan kepada konsumen.
"Itu PPN-nya, jadi itu hampir 3%. Ini minta treatment gimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu. Saya pikir ya kalau emang bisa naikin income saya naikin aja," ujarnya.
Ia mengungkapkan pula adanya laporan bahwa sekitar 90% produsen emas diduga tidak membayar PPN sesuai ketentuan. Karena itu, muncul usulan agar tarif PPN 3% diterapkan langsung di level pabrikan, bukan di konsumen.
"Karena menurut dia 90% produsennya gelap, maksudnya nggak bayar yang 1,6% PPN ke saya. Usulannya mereka adalah semuanya dikenakan 3%, jadi yang konsumen nggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat," tandasnya.
Topik:
purbaya-yudhi-sadewa produsen-emas pajakBerita Sebelumnya
Danantara Hadapi Teka-teki Utang Whoosh: APBN atau Skema Baru?
Berita Selanjutnya
ESDM: Seluruh SPBU Swasta Sepakat Negosiasi BBM dengan Pertamina
Berita Terkait
Purbaya Telisik Dugaan Permainan Bunga di Balik Dana Pemda Mengendap Rp234 Triliun
23 Oktober 2025 14:15 WIB
Diduga Ada Oknum Pajak Palak Wajib Pajak, Laporan Masuk ke ‘Lapor Pak Purbaya’
23 Oktober 2025 11:10 WIB