Serikat Buruh Bakal Kawal Proses Pembahasan Perppu Cipta Kerja

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Desember 2022 14:21 WIB
Jakarta, MI - Serikat Pekerja atau Serikat Buruh baru saja menyelenggarakan Catatan Akhir Tahun tentang "Nasib UU Cipta Kerja pasca Amandemen UU P3" dan diakhir pertemuan, mereka mengeluarkan sikap dengan mendorong DPR dan Pemerintah segera mengagendakan pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja sebagai kewajiban Pemerintah dan DPR sesuai Putusan MK Nomor 91 tahun 2021 dan juga mendesak DPR dan Pemerintah untuk "Cabut UU Cipta Kerja dan Turunannya". Pada hari ini, Jumat, 30 Desember 2022 tuntutan tersebut dijawab Pemerintah dengan mengeluarkan PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Direktur Pelaksana Yayasan Forum Adil Sejahtera 90, Pelikson Silitonga mengatakan, Peraturan Pengganti Perundang-undangan dikeluarkan karena ada kejadian luar biasa/genting dan mendesak. "Kalau tidak dikeluarkan akan berdampak pada situasi nasional dan belum ada UU yang layak untuk mengatur permasalahan yang dihadapi negara (ketenagakerjaan dan lain-lain), kata Pelikson kepada Monitor Indonesia, Jum'at (30/12). Menurut Felix sapaan akrabnya, strategi mengeluarkan PERPPU dilakukan agar pembahasan menjadi Prioritas di DPR. Hasilnya adalah kalau PERPPU di setujui MK akan menjadi UU baru. Akan tetapi jika ditolak DPR maka UU Cipta Kerja akan berlaku. "Problemnya jika ditolak, sementara menurut putusan MK, UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan statusnya Inskonstitusional Bersyarat dan apabila tidak diperbaiki hingga November 2023 maka akan menjadi Inkonstitusional Permanen alias tidak berlaku maka konsekuensi UU yg lama (UU 13/2003) akan diberlakukan kembalim," jelasnya. Felix menambahkan, bahwa solusi Pemerintah ini pasti akan mendesak DPR menyetujui PERPPu ini dan hal ini tidak akan sulit ditempuh, disamping DPR juga harus juga bertanggung jawab atas kesalahannya menyetujui UU Cipta Kerja, juga mayoritas anggota DPR adalah pendukung Pemerintah. Untuk itu, tegas Felix, dengan dikeluarkannya PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 maka yang perlu dilakukan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dan Masyarakat Sipil adalah konsolidasi Nasional untuk mengawal dan monitoring proses pembahasan di DPR. " Kemudian, terlibat aktif dalam memberikan masukan-masukan untuk merumuskan berbagai pasal atau subtansi Undang-Undang yangg berpihak kepada buruh atau pekerja dan merumuskan agenda advokasi (Aksi, Lobby, RDPU dan Kampanye) selama proses pembahasan," tutupnya.

Topik:

Buruh cipta kerja