Pejabat PUPR Rangkap Jabatan Aja Mau Dicopot, Sri Mulyani Kok Nggak?

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 Maret 2023 15:13 WIB
Jakarta, MI - Praktik rangkap jabatan di pemerintahan sudah menjadi rahasia umum, kendatipun adanya larangan. Padahal tujuan larangan rangkap jabatan sebagai upaya agar negara memberikan jaminan pelayanan publik secara optimal dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Termasuk menghindari benturan kepentingan. Rangkap jabatan ini terjadi pada Menteri hingga pada bawahannya. Padahal, Menteri termasuk Wakil Menteri, dilarang mempunyai rangkap jabatan sebagaimana tertuang di dalam undang-undang No 39 tahun 2008 (UU No 39/2008) tentang Kementerian Negara. Pasal 23 menyatakan: Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Pengertian larangan rangkap jabatan yang dimaksud di dalam undang-undang ini seharusnya juga termasuk pejabat teras di kementerian, yaitu para eselon satu, eselon dua, staff ahli dan staff khusus menteri. Karena pejabat teras tersebut merupakan kepanjangan tangan dari menteri. Namun pada faktanya, larangan rangkap jabatan atas perintah undang-undang ini diabaikan. Banyak menteri, wakil menteri, pejabat teras kementerian, termasuk staff ahli dan staff khusus mempunyai rangkap jabatan. Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mempunyai 30 rangkap jabatan lainnya. Meski sudah didesak mundur dari jabatannya, namun pihak Kemenkeu mengklaim desakan tersebut tak diindahkan karena dianggap kurang bukti. Bukan saja Sri Mulyani, tetapi juga pada bawahan sebanyak 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan yaitu; 1. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, merangkap jabatan Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero). 2. Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi, merangkap jabatan Komisaris PT Pertamina (Persero). 3. Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, merangkap jabatan Komisaris PT Telkom. 4. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, merangkap jabatan Komisaris PT SMI. 5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, merangkap jabatan Komisaris BNI. 6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, merangkap jabatan Komisaris Bank Mandiri. 7. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, merangkap jabatan Komisaris PT Semen Indonesia Group. 8. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, merangkap jabatan Komisioner Lembaga Simpan Pinjam. 9. Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, merangkap jabatan Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur. 10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu, merangkap jabatan Komisaris PT Pupuk Indonesia. 11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Andin Hadiyanto, merangkap jabatan Komisaris BTN. 12. Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Sudarto, merangkap jabatan Komisaris Pegadaian. 13. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto, merangkap jabatan Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank. 14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, merangkap jabatan Komisaris Utama di PT Sarana Multigriya Finansial. 15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, merangkap jabatan Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance. 16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya, merangkap jabatan Komisaris PT Biofarma. 17. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Rina Widiyani Wahyuningdyah, merangkap jabatan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial. 18. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, R. Wiwin Istanti, merangkap jabatan Komisaris PTPN 7. 19. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Ari Wahyuni, merangkap jabatan Komisaris Jamkrindo. 20. Kepala Biro Hukum, Arief Wibisono, merangkap jabatan Wakil Presiden Komisaris PT Petra Oxo Nusantara. 21. Kepala Biro Advokasi, Tio Serepina Siahaan, merangkap jabatan Komisaris Utama PT Geodipa Energi. 22. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Rukijo, merangkap jabatan Komisaris PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta. 23. Kepala Biro Umum, Sugeng Wardoyo, merangkap jabatan Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna. 24. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Hidayat Amir, merangkap jabatan Komisaris PT Angkasa Pura I. 25. Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Agung Kuswandono, merangkap jabatan Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia. 26. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rofyanto Kurniawan, merangkap jabatan Komisaris PT ASABRI. 27. Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Chalimah Pujiastuti, merangkap jabatan Komisaris PT POS. 28. Sekretaris DJKN, Dedy Syarif Usman, merangkap jabatan Komisaris PT Waskita Karya TBK. 29. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dwi Pudjiastuti Handayani, merangkap jabatan Komisaris Indonesia Re. 30. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Wawan Sunarjo, merangkap jabatan Komisaris PT Surveyor Indonesia. 31. Direktur Sistem Penganggaran, Lisbon Sirait, merangkap jabatan Anggota Dewan Pengawas LLP-KUKM. 32. Inspektur V, Sudarso, merangkap jabatan Komisaris PT Barata Indonesia. 33. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Meirizal Nur, merangkap jabatan Komisaris Indosat. 34. Direktur Lelang, Joko Prihanto, merangkap jabatan Komisaris PT Karabha Digdaya. 35. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Mariatul Aini, merangkap jabatan 36. Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), Encep Sudarwan, merangkap jabatan Komisaris Askrindo. 37. Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer, Bhimantara Widyajala, merangkap jabatan Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance. 38. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Heri Setiawan, merangkap jabatan Komisaris PT Geo Dipa Energi. 39. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK), Adi Budiarso, merangkap jabatan Komisaris PT SUCOFINDO. Selain itu, Erick Thohir, Menteri BUMN, merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang dibiayai oleh APBN, sehingga Erick Thohir diduga melanggar Pasal 23 huruf c. Kemudian, banyak wakil menteri dan pejabat teras kementerian, yaitu eselon satu, eselon dua, staf ahli dan staf khusus menteri, mempunyai rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara alias BUMN. Artinya, mereka diduga melanggar pasal 23 huruf b. Pelanggaran larangan rangkap jabatan seperti diatur di dalam UU No 39/2008 mempunyai dua implikasi. Yaitu mereka yang melanggar larangan rangkap jabatan seperti dimaksud Pasal 23 harus diberhentikan, sesuai perintah Pasal 24 ayat (2) huruf d: "Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; Dan juga mereka yang mempunyai rangkap jabatan berarti menerima uang (gaji, honor, atau sejenis lainnya) secara tidak sah, karena rangkap jabatan merupakan jabatan yang tidak sah, seperti dimaksud Pasal 23. Selain itu, pada Kementeria PUPR  yang mana 5 pejabat BPJT rangkap jabatan di perusahaan tol. Namun Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan sikap ketegasannya akan mencopot 5 pejabat yang disebut-sebut merangkap jabatan itu. Berdasarkan penelusuran Monitor Indonesia, Senin (13/3) 5 pejabat BPJT juga merangkap jabatan di beberapa perusahaan jalan tol yaitu; Sekretaris BPJT Triono Junoasmono menjabat sebagai Komisaris di PT Jasamarga Transjawa Tollroad. Anggota BPJT Unsur Profesi, Koentjahjo Pamboedi, juga Komisaris di PT Jasamarga Related Business. Anggota BPJT Unsur Akademisi, Eka Pria Anas, juga Komisaris di PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Anggota BPJT Unsur Kementerian PUPR, Mahbullah Nurdin, juga Komisaris di PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM). Kepala Bidang Investasi BPJT, Denny Firmansyah menjabat Komisaris di PT Trans Marga Jateng. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rangkap jabatan ini sangat rawan korupsi pada pengelolaan jalan tol di Indonesia. Salah satu masalah yang jadi titik rawan korupsi adalah adanya potensi benturan dan konflik kepentingan pada pengelolaan jalan tol. Hal ini juga dikatakan oleh Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan yang menyatakan bahwa rangkap jabatan sangat rawan pada tindak pidana korupsi (Tipikor). "Karena mereka memperkaya dirinya sendiri atas penghasilan yang tidak sah, merugikan keuangan negara dan BUMN," kata Anthony kepada Monitor Indonesia, Senin (13/3). Menurutnya, bagi pejabat yang memberi izin rangkap jabatan juga melanggar pasal 23 UU No 39/2008 juga termasuk melakukan tindak pidana korupsi, karena memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. "Mereka melakukan tindak pidana korupsi ini secara bersama-sama dan terstruktur, melalui izin rangkap jabatan," bebernya. Penghasilan tidak sah, atau korupsi, lanjut dia, yang diperoleh pejabat yang mempunyai rangkap jabatan yang dilarang undang-undang bisa mencapai ratusan miliar sampai triliunan rupiah per tahun. "Oleh karena itu, KPK dan Kejaksaan Agung harus segera bertindak dan memeriksa potensi tindak pidana korupsi dengan modus rangkap jabatan ini," pungkasnya. (Wan) #Sri Mulyani Rangkap Jabatan #Gurita Korupsi Kemenkeu

Topik:

PUPR Sri Mulyani Erick Thohir Basuki Hadimuljono