Catat! Anggota Parpol Dilarang Menjadi Komisaris BUMN

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 6 April 2023 00:25 WIB
Jakarta, MI - Anggota partai politik (parpol) dan anggota DPR dilarang menjadi Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Peraturan Menteri (Permen) tersebut ditandatangani oleh Erick Thohir pada 20 Maret 2023. Selain itu, calon komisaris BUMN harus taat pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sejumlah syarat materiil, formal, dan lainnya diatur dalam Permen tersebut. Seperti pada pasal 18 Permen BUMN tersebut, mengatur bahwa calon komisaris bukan anggota partai politik, bukan anggota DPR dan syarat lainnya. Syarat lain yang tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 Permen tersebut di antaranya: Huruf a. bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Huruf b. bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah, termasuk penjabat kepala/wakil kepala daerah. Huruf c. tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN/Anak Perusahaan yang bersangkutan. Huruf d. tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau Dewan Komisaris pada Anak Perusahaan yang bersangkutan selama 2 (dua) periode. Huruf e. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris.[Lin]    

Topik:

BUMN Parpol Komisaris BUMN